Lae Parira (Humas/ZA). Selasa 15 September 2026. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lae Parira terus memperkuat pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat. Salah satu layanan yang diberikan adalah penerimaan dan pelayanan administrasi legalisasi buku nikah bagi warga yang membutuhkan dokumen tersebut. Pelayanan legalisasi buku nikah menjadi bagian dari layanan administrasi keagamaan yang diberikan KUA sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Layanan ini membantu warga memperoleh dokumen yang telah mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, ASN KUA Kecamatan Lae Parira Neni Sriwahyuni Padang, S.Pd.I, menerima masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan legalisasi buku nikah. Neni memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memeriksa dokumen yang dibawa sebelum proses administrasi dilakukan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas. Masyarakat yang datang juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pelayanan yang harus dilakukan. Informasi diberikan agar pemohon memahami proses administrasi dan dapat melengkapi dokumen apabila masih terdapat kekurangan.
Pelayanan dilakukan secara langsung di KUA Kecamatan Lae Parira. Masyarakat tidak hanya diarahkan untuk mengurus dokumen, tetapi juga mendapatkan informasi yang diperlukan terkait proses legalisasi buku nikah. Kepala KUA Kecamatan Lae Parira Takdir Sagala, S.Pd.I, menegaskan pentingnya memberikan pelayanan administrasi secara tertib dan sesuai ketentuan. Menurutnya, setiap masyarakat yang datang ke KUA harus mendapatkan pelayanan yang jelas, ramah, dan sesuai dengan kebutuhan administrasinya.
Takdir juga mengarahkan jajaran KUA agar setiap layanan dilaksanakan dengan memperhatikan ketelitian dokumen. Ketepatan administrasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat. Legalisasi buku nikah merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan dokumen pernikahan. Karena itu, proses pelayanan perlu dilakukan secara cermat agar dokumen yang diproses sesuai dengan data yang tersedia.
Dalam pelayanan tersebut, ASN KUA memastikan berkas yang disampaikan masyarakat diperiksa terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam proses administrasi. Neni Sriwahyuni Padang melayani masyarakat dengan memberikan penjelasan apabila terdapat dokumen yang perlu dilengkapi. Pemohon diarahkan agar proses pengurusan dapat berjalan sesuai prosedur. Pelayanan yang dilakukan secara langsung juga menjadi ruang bagi KUA untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai administrasi pernikahan.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung dari petugas KUA tanpa harus mencari penjelasan dari sumber yang tidak berkaitan dengan layanan resmi. KUA Kecamatan Lae Parira terus menempatkan ketertiban administrasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pelayanan publik. Setiap dokumen yang diterima menjadi bagian dari proses administrasi yang harus ditangani secara bertanggung jawab.
Kepala KUA Lae Parira Takdir Sagala menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas utama KUA. Karena itu, jajaran KUA diarahkan untuk memberikan pelayanan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Pelayanan administrasi yang tertib juga mendukung terwujudnya pelayanan keagamaan yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Kehadiran petugas pada layanan administrasi legalisasi buku nikah memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan pengesahan dokumen pernikahan.
Masyarakat yang datang dapat menyampaikan kebutuhan administrasinya secara langsung kepada petugas. Selanjutnya, petugas memberikan pelayanan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. KUA Lae Parira juga terus mendorong budaya kerja ASN yang mengutamakan ketelitian, kedisiplinan, keramahan, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Prinsip tersebut diterapkan dalam berbagai layanan KUA, termasuk pelayanan administrasi buku nikah dan dokumen terkait pernikahan. Pelayanan publik yang diberikan KUA menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan keagamaan yang dekat dengan masyarakat. Proses pelayanan diarahkan agar masyarakat memperoleh akses yang mudah terhadap layanan sesuai kebutuhan. Melalui pelayanan yang dilaksanakan secara tertib, KUA Kecamatan Lae Parira terus mendukung penguatan pelayanan publik berdampak di tingkat kecamatan. Pelayanan legalisasi buku nikah menjadi salah satu bentuk kehadiran KUA dalam membantu masyarakat menyelesaikan kebutuhan administrasi keagamaan secara resmi.
Dengan pelayanan yang dilakukan secara langsung, jelas, dan tertib, KUA Lae Parira terus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui layanan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, pelayanan legalisasi buku nikah tidak berhenti pada proses pengesahan dokumen, tetapi menjadi bagian dari komitmen KUA Lae Parira menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, tertib administrasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
(Penulis::Zulkifli Ariga,S.Kom)