Kepala KUA Labuhan Ratu, H. Solihin Panji, didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Purnomosidi, menyambut langsung kedatangan warga dan memberikan pengarahan terkait prosedur dan regulasi wakaf.
Dalam penjelasannya, H. Solihin menekankan pentingnya legalitas wakaf agar aset yang diwakafkan memiliki kekuatan hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
โWakaf adalah ibadah yang mulia dan bernilai jangka panjang. Karena itu, harus dikelola secara tertib sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan,โ ujarnya.
Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pembinaan dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat secara terbuka dan profesional.***(NL)