Tanah yang diwakafkan oleh Hi Isbanu tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Al Hidayah sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat. Prosesi ikrar dijadwalkan menggunakan sistem digital melalui platform E-AIW, dengan nadzir atas nama Noer Hasan. Kegiatan ini turut dihadiri tokoh masyarakat seperti Hi Rakiman dan Heryanto, serta didampingi dua Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Purnomosidi dan Ahmad Nasichun.
Menurut Solihin Panji, KUA hadir bukan hanya sebagai institusi pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai penggerak transformasi digital yang responsif terhadap kebutuhan umat. โKami di KUA mendorong percepatan layanan wakaf berbasis digital agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses digitalisasi dalam wakaf menjadi kunci untuk menghindari konflik kepemilikan, mempercepat legalisasi, serta memastikan aset wakaf dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Lebih dari sekadar formalitas administratif, kegiatan ini mencerminkan semangat gotong royong dan kesadaran wakif serta masyarakat dalam mendukung pembangunan rumah ibadah yang representatif. Peran aktif masyarakat dan keterlibatan para tokoh lokal menegaskan bahwa pengelolaan wakaf harus menjadi gerakan bersama yang inklusif dan berorientasi pada kemaslahatan umat.***(NL)