Penyerahan E-AIW ini dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Labuhan Ratu, Nurlailani yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Ratu, H. Solihin Panji serta Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Purnomosidi.
Dalam kesempatan ini H. Solihin Panji menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penyerahan akta wakaf secara elektronik ini. “Digitalisasi layanan wakaf melalui E-AIW adalah langkah maju dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada para wakif dan nadzir. Ini menunjukkan keseriusan kita dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Penyuluh Nurlailani menambahkan bahwa pendampingan wakaf ini adalah bagian dari tugas penyuluh untuk memberikan edukasi serta fasilitasi kepada masyarakat agar proses wakaf berjalan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pengurus Mushalla Al-Hidayah menyambut baik penyerahan E-AIW tersebut sebagai bentuk legalitas yang kuat atas tanah wakaf yang mereka kelola, sekaligus menjadi motivasi untuk terus memakmurkan mushalla sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat di desa.
Dengan diterbitkannya E-AIW ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya legalisasi aset wakaf dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umat.***(NL)