Tingkatkan Standar Layanan, KUA Lae Parira Pastikan Sarpras Kantor Dalam Kondisi Prima

Lae Parira (Humas/ZA) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lae Parira melakukan pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana kantor sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan fasilitas pendukung pelayanan kepada masyarakat. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Kecamatan Lae Parira dengan memeriksa kondisi sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan di lingkungan Kantor KUA Kecamatan Lae Parira pada Rabu, 16 September 2026. Pemeriksaan mencakup sejumlah fasilitas yang digunakan dalam mendukung aktivitas pelayanan dan administrasi di lingkungan KUA. ASN melakukan pengecekan terhadap kondisi fasilitas kantor secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan operasional pelayanan.

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui kondisi sarana yang digunakan dalam kegiatan pelayanan keagamaan dan administrasi masyarakat. Setiap bagian fasilitas diperiksa untuk memastikan dapat digunakan dalam menunjang pelaksanaan tugas ASN di lingkungan KUA. Pemeriksaan sarana dan prasarana juga menjadi bagian dari perhatian KUA terhadap kesiapan lingkungan kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepala KUA Kecamatan Lae Parira Takdir Sagala, S.Pd.I, menekankan pentingnya memastikan seluruh fasilitas kantor berada dalam kondisi yang layak digunakan. Menurut Takdir, sarana dan prasarana merupakan bagian pendukung dalam pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan KUA.

Fasilitas kantor harus diperiksa secara berkala agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Takdir Sagala menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi fasilitas sekaligus memastikan kebutuhan pendukung pelayanan dapat teridentifikasi. ASN KUA Lae Parira kemudian melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas yang berada pada jajaran dan ruang kerja kantor. Pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan melihat kondisi fasilitas yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Kondisi sarana yang memerlukan perhatian dicatat sebagai bahan tindak lanjut dalam pengelolaan fasilitas kantor.

Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan sarana dan prasarana tetap mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Selain mendukung pekerjaan ASN, fasilitas kantor juga berkaitan dengan kenyamanan masyarakat yang datang memperoleh layanan di KUA. KUA Lae Parira memastikan ruang dan fasilitas pendukung pelayanan tetap diperhatikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemeriksaan sarana dan prasarana juga menjadi bagian dari penataan lingkungan kerja yang mendukung administrasi dan pelayanan keagamaan. Kegiatan tersebut dilakukan secara terarah dengan melibatkan ASN dalam pemeriksaan kondisi fasilitas yang tersedia.

Hasil pemeriksaan menjadi bahan bagi KUA Lae Parira untuk menentukan langkah pemeliharaan dan tindak lanjut terhadap sarana yang membutuhkan perhatian. Pengelolaan fasilitas dilakukan sebagai bagian dari tata kelola kantor dan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Takdir Sagala menegaskan bahwa kesiapan sarana perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan. Kita ingin seluruh fasilitas yang digunakan dalam pelayanan tetap terjaga dan dapat menunjang kebutuhan masyarakat,” katanya. Dengan pemeriksaan tersebut, KUA Kecamatan Lae Parira terus melakukan penataan fasilitas kantor agar pelaksanaan pelayanan keagamaan dan administrasi masyarakat dapat berjalan dengan dukungan sarana yang layak dan siap digunakan.
(Penulis:Zulkifli Ariga,S.Kom)

Bagikan Artikel