Tingkatkan Pemahaman Catin, Kepala KUA Lae Parira Jelaskan Ketentuan Wali Nasab

Lae Parira (Humas/ZA) Selasa 15 September 2026. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lae Parira Takdir Sagala, S.Pd.I, memberikan penjelasan kepada calon pengantin (catin) mengenai ketentuan wali nasab dalam pelaksanaan pernikahan. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelayanan dan pembinaan kepada catin sebelum pelaksanaan akad nikah. Wali nasab menjadi salah satu unsur penting yang perlu dipahami calon pengantin, khususnya berkaitan dengan ketentuan wali bagi mempelai perempuan. Kepala KUA Lae Parira Takdir Sagala menjelaskan bahwa pemahaman mengenai wali nasab perlu diperhatikan sejak proses persiapan pernikahan. Menurutnya, calon pengantin perlu mengetahui siapa yang memiliki kedudukan sebagai wali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan mengenai wali juga berkaitan dengan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh KUA. Dalam proses pelayanan, KUA memastikan data dan keterangan mengenai wali dapat diperiksa secara jelas sebelum pelaksanaan akad nikah. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada calon pengantin mengenai kesiapan administrasi dan ketentuan keagamaan dalam pernikahan. Takdir menyampaikan bahwa wali nasab ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatan dari pihak laki-laki mempelai perempuan sesuai ketentuan hukum Islam..Karena itu, calon pengantin diminta memberikan keterangan yang benar mengenai identitas dan hubungan keluarga ketika menyampaikan berkas pernikahan.

Kejelasan data keluarga menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan wali nasab di KUA. Apabila terdapat kondisi tertentu terkait wali, calon pengantin dapat menyampaikannya kepada petugas KUA untuk mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan. KUA Lae Parira memberikan ruang konsultasi bagi masyarakat yang masih memiliki pertanyaan mengenai wali dalam pernikahan. Pelayanan konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan informasi yang mudah dipahami sebelum pasangan melangsungkan akad nikah. Takdir menekankan bahwa pemahaman calon pengantin tidak hanya menyangkut jadwal dan kelengkapan dokumen pernikahan.

Catin juga perlu memahami unsur-unsur penting dalam akad nikah agar pelaksanaan pernikahan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu yang menjadi perhatian adalah memastikan wali bagi mempelai perempuan telah diketahui dan memenuhi ketentuan. Dalam pemeriksaan berkas, petugas KUA mencermati data calon pengantin serta informasi yang berkaitan dengan wali. Jika ditemukan hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, petugas memberikan arahan kepada calon pengantin berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahan informasi dan memastikan proses pelayanan pernikahan berjalan tertib. Dengan pemahaman yang cukup mengenai wali nasab, calon pengantin dapat mempersiapkan pernikahan secara lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala KUA Lae Parira Takdir Sagala juga mengingatkan calon pengantin agar tidak ragu menyampaikan kondisi keluarga secara terbuka kepada petugas. Informasi yang lengkap dan benar akan membantu KUA melakukan pemeriksaan administrasi serta memberikan pelayanan secara tepat. Pembinaan mengenai wali nasab menjadi bagian dari pelayanan keagamaan yang diberikan KUA kepada masyarakat. Melalui penjelasan tersebut, calon pengantin diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kedudukan wali dalam pelaksanaan akad nikah. Pelayanan yang jelas sejak tahap persiapan menjadi langkah KUA Lae Parira dalam memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat. KUA Lae Parira terus menempatkan ketepatan informasi, tertib administrasi, dan pemahaman ketentuan sebagai bagian penting dalam pelayanan pernikahan.

Bagikan Artikel