Kepala KUA, H. Solihin Panji menegaskan bahwa pelayanan rekomendasi nikah merupakan bagian penting dari administrasi pernikahan yang harus dikelola dengan baik. โKami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penerbitan surat rekomendasi nikah. Dengan sistem yang lebih tertata, prosesnya menjadi lebih cepat dan meminimalisir kesalahan administrasi,โ ujarnya.
Dalam kegiatan ini, para pegawai KUA bekerja sama untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan yang diajukan oleh calon pengantin telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami prosedur dan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan rekomendasi nikah.
Dengan optimalisasi pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam pengurusan administrasi pernikahan. KUA terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi memberikan pengalaman yang lebih baik dan memastikan kelancaran proses pernikahan bagi seluruh calon pengantin.***(NL)