Pekanbaru (Humas). Menindaklanjuti hasil rapat
dengan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru terkait dengan SE No.6/2025,
maka pada hari ini Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Tampan
mengelar rapat pembentukan Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah. Rabu (09/07).
Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan
Nikah. SE ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan
pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.
Faktanya ada 34,6 juta pasangan berstatus โ
kawin belum tercatatโ di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dirilis pada 30 Juni 2021.
Sesuai dengan ketentuan dan periode
pelaksanaan dalam SE tersebut, Ka. KUA Kecamatan Tampan, H. Fahmi Wahyudi, S.H.I,
M.Sy mengelar rapat pembentukan panitia
pelaksana. Panitia yang terbentuk akan melaksanakan tugas berupa sosialisasi,
menyusun rencana kerja berbasis wilayah dan data lokal, melakukan koordinasi
dengan RT/RW/Lurah setempat serta mengklasifikasi data serta tindak lanjut
Alhamdulillah Tim Pelaksana GAS Pencatatan
Nikah pada KUA Tampan telah terbentuk dengan susunan sebagai berikut : H. Fahmi
Wayudi (Koordinator dan penanggungjawab), Tim I (Kecamatan Binawidya) :Dr.H.
Hamizar, S.H.I,M.Sy (ketua), anggotanya : Syahriman, Hasnawati, Susmita,
Azhariyah, Nurhadi, Yati Badra, Tut Warni dan indra Putra. Tim II (Kec. Tuahmadani),
Ayuf, S.Ag (Ketua), anggotanya: Suhaimi, Yulima Ozeni Yusnita, Gusniwati,
Nurhasni, Nori Indriati, Humaidi Hambali, Irdayati dan Azhari.
โTerhitung hari ini, kedua tim yang telah
terbentuk sudah bisa mulai bekerja sesuai dengan tahanan SE .โ Ungkap Fahmi. (idris).