Tata Kelola Ortala Diperkuat, KUA Sidikalang Pastikan Layanan Berjalan Sesuai SOP

Sidikalang, (Humas). Penguatan kelembagaan melalui tata kelola organisasi dan tata laksana (Ortala) terus menjadi perhatian KUA Sidikalang dalam memastikan seluruh layanan keagamaan masyarakat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Sidikalang, Azan Sagala, S.Ag., MM., di hadapan penghulu, penyuluh, dan staf di Balai Nikah KUA Sidikalang, Senin (28/09/2026).

Azan menegaskan, tata kelola Ortala tidak hanya berkaitan dengan pembagian tugas dan administrasi internal, tetapi juga menjadi fondasi dalam memastikan setiap layanan kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, seluruh unsur KUA harus memahami tugas dan kewenangan masing-masing agar pelayanan dapat berlangsung efektif dan terukur.

“Setiap layanan harus memiliki alur yang jelas dan dilaksanakan sesuai SOP. Masyarakat harus mendapatkan kepastian informasi, kepastian proses, serta kepastian layanan tanpa adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” tegas Azan. Ia menyebutkan, komitmen tersebut mencakup berbagai layanan KUA, mulai dari layanan pernikahan, bimbingan masyarakat Islam, penyuluhan keagamaan, hingga layanan kemasjidan. Seluruh layanan tersebut harus dikelola dengan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Azan juga mengingatkan seluruh jajaran KUA Sidikalang untuk menjaga integritas dan menutup ruang terhadap gratifikasi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, pelayanan publik harus diberikan berdasarkan ketentuan dan hak masyarakat, bukan berdasarkan pemberian atau imbalan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. “Jangan sampai pelayanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat kemudian dikaitkan dengan pemberian tertentu. Kita bekerja berdasarkan aturan, memberikan layanan sesuai kewenangan, dan menjaga integritas sebagai aparatur Kementerian Agama,” ujarnya.

Penguatan tata kelola tersebut juga diarahkan untuk membangun keseragaman pola kerja antara penghulu, penyuluh, dan staf. Setiap unsur diharapkan mampu menjalankan fungsi masing-masing sekaligus membangun koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pelayanan.

Azan menambahkan, tertib administrasi dan disiplin kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas layanan. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap layanan tetap berada pada koridor aturan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui penguatan Ortala, KUA Sidikalang berkomitmen menghadirkan layanan keagamaan yang jelas prosedurnya, tertib pelaksanaannya, transparan prosesnya, dan bebas dari gratifikasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap KUA sebagai unit layanan keagamaan yang profesional dan berintegritas. (Syah)

Bagikan Artikel