Sidikalang, (Humas). Urusan administrasi kependudukan calon pengantin kini semakin dekat dengan layanan KUA Sidikalang. Melalui sinergi dengan Dukcapil Kabupaten Dairi, KUA memfasilitasi catin yang membutuhkan perubahan atau penyesuaian data KK dan KTP dengan mengusulkan permohonan secara online melalui aplikasi Perkebbas Dukcapil Dairi, sehingga kebutuhan data kependudukan untuk pendaftaran pernikahan dapat ditangani lebih praktis. Layanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama KUA Sidikalang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi dalam proses pendaftaran pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Sidikalang, Azan Sagala, S.Ag., MM, menyampaikan hal tersebut saat pelayanan kepada calon pengantin di KUA Sidikalang, Selasa (15/9/2026). Pelayanan dilakukan melalui Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Sidikalang, Razna Farita, yang membantu proses perubahan dan penyesuaian data administrasi kependudukan berupa KK dan KTP.
Azan menjelaskan, kelengkapan dan kesesuaian data kependudukan menjadi bagian penting dalam proses administrasi pernikahan. Karena itu, KUA berupaya memastikan calon pengantin memperoleh pendampingan ketika terdapat data yang perlu diperbarui atau disesuaikan sebelum proses pendaftaran pernikahan dilanjutkan. โKerja sama dengan Dukcapil ini merupakan bagian dari upaya kita mempermudah masyarakat. Ketika ada data kependudukan calon pengantin yang perlu diperbaiki atau disesuaikan, KUA dapat membantu memfasilitasi prosesnya sehingga masyarakat tidak harus menghadapi proses yang berulang,โ ujar Azan.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut juga membuka ruang bagi KUA Kecamatan untuk mengusulkan dan mendaftarkan permohonan layanan administrasi kependudukan calon pengantin secara berbasis daring melalui aplikasi Perkebbas Dukcapil Dairi. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan data kependudukan yang berkaitan dengan proses pendaftaran pernikahan.
Melalui mekanisme tersebut, calon pengantin yang membutuhkan layanan perubahan atau pembaruan data seperti KK dan KTP dapat memperoleh bantuan pengajuan melalui KUA. Hal ini menjadi bentuk integrasi layanan yang mendekatkan akses administrasi kependudukan dengan kebutuhan masyarakat pada saat mempersiapkan pernikahan.
Razna Farita mengatakan, pendampingan diberikan kepada calon pengantin sesuai kebutuhan administrasi yang mereka hadapi. Petugas membantu memastikan data yang diajukan sesuai dengan dokumen dan kebutuhan proses pendaftaran pernikahan sehingga calon pengantin dapat memahami tahapan layanan yang harus dilalui.
Menurut Azan, sinergi KUA dan Dukcapil tidak hanya berbicara tentang penyelesaian administrasi, tetapi juga bagaimana menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana dan responsif. KUA diharapkan menjadi salah satu pintu yang membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi pernikahan.
โPrinsipnya, masyarakat datang ke KUA untuk mendapatkan pelayanan pernikahan, dan kita berusaha membantu kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan proses tersebut. Kolaborasi ini kita dorong agar pelayanan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi calon pengantin,โ pungkasnya.
Melalui kerja sama dengan Dukcapil Kabupaten Dairi dan pemanfaatan layanan digital, KUA Sidikalang terus mendorong pelayanan yang terintegrasi bagi calon pengantin. Fasilitasi adminduk berupa KK dan KTP tersebut diharapkan dapat mengurangi kendala administrasi sekaligus memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah bagi masyarakat dalam mempersiapkan proses pernikahan. (sam)