Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 28 Tahun 2025 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama di bulan September
2025:
Latar
Belakang
- Penyesuaian sistem kerja diperlukan untuk menghadapi
dinamika sosial dan menjamin efektivitas pemerintah serta pelayanan
publik.
Maksud
dan Tujuan
- Pedoman bagi pimpinan satuan kerja untuk menerapkan
penyesuaian sistem kerja pegawai ASN agar tugas dan pelayanan publik
berjalan efektif dan efisien.
Ruang
Lingkup
- Ketentuan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di bulan
September 2025.
Dasar
Hukum
- Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang hari
kerja.
- Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang
Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2024 tentang
organisasi dan tata kerja.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 4 Tahun 2025 tentang
tugas kedinasan fleksibel.
Ketentuan
- Pembagian Tugas:
Dari 1-2 September 2025, pimpinan
harus membagi pegawai antara WFO dan WFH/WFA, dengan maksimal 70% pegawai
bekerja dari rumah.
- Pengecualian:
Pimpinan
tinggi dan pejabat administrator tidak diizinkan untuk WFH/WFA.
- Kepastian Pelayanan:
Memastikan
penyesuaian tidak mengganggu pelayanan publik.
Mengoptimalkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik dan menjaga akses layanan bagi kelompok
rentan.
- Pemantauan Kinerja:
Pimpinan
harus memantau pencapaian kinerja dan memberikan informasi kepada masyarakat
tentang perubahan layanan.
- Kegiatan Pendidikan:
Seluruh
kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara online.
Penutup
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan ditandatangani secara elektronik pada 31 Agustus 2025
https://drive.google.com/file/d/1Dx425s3bQuVl-B05bBfvE2f3kpfWgdgJ/view?usp=sharing