Sukseskan Gerakan Nasional Satu Data, KUA Bantan Jadi Role Model Sensus BMN Kemenag Kabupaten Bengkalis

Bengkalis (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan menjadi lokasi take-off (titik awal) pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama di tingkat Kabupaten Bengkalis Selasa, (13/10/2026). Kegiatan peninjauan dan opname fisik aset ini dihadiri langsung oleh Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bengkalis Mahzum, Kasubbag TU Ibrahim, Kasi Bimas Islam Khairul Nizan, serta dua orang operator BMN KUA/Madrasah Kemenag Bengkalis, Elda Agustina dan Mazra Tujmahat.

Kedatangan rombongan Kankemenag Kabupaten Bengkalis disambut hangat oleh Kepala KUA Kecamatan Bantan Nasuha, beserta jajaran staf dalam suasana penuh kekeluargaan dan ramah tamah sebelum kegiatan peninjauan fisik aset dimulai.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Sensus BMN Kemenag 2026 yang telah resmi dimulai serentak secara nasional sejak 1 September 2026 lalu.

Kasi Bimas Islam Kankemenag Bengkalis, H. Khairul Nizan, menegaskan bahwa keberadaan tim di KUA Kecamatan Bantan adalah untuk memastikan akurasi data antara laporan pencatatan aplikasi dengan fakta di lapangan.

"Sensus ini merupakan upaya nyata untuk mengecek kondisi di lapangan, apakah BMN yang tercatat di dalam aplikasi betul-betul sesuai dengan kenyataan sebenarnya," ujar Khairul Nizan.

Lebih lanjut, Khairul Nizan menjelaskan bahwa peninjauan di KUA Kecamatan Bantan ini sengaja dijadikan sebagai patokan atau percontohan (take-off) bagi KUA dan satuan kerja (satker) lainnya di lingkungan Kankemenag Kabupaten Bengkalis.

"Melalui kegiatan di KUA Bantan ini, kita menyebarkan informasi dan edukasi ke seluruh satker agar segera melakukan pengecekan aplikasi BMN dengan kondisi rill. Kegiatan pendokumentasian dan pengukuran fisik berupa tanah, bangunan, hingga BMN lainnya di KUA Bantan ini diabadikan dalam bentuk video sebagai panduan serta patokan bagi kecamatan lain dalam melaksanakan sensus. Kegiatan sensus tingkat kabupaten ini ditargertkan dari tanggal 6 s/d 19 Oktober 2026" tambahnya.

Sebagai tuan rumah, Kepala KUA Kecamatan Bantan Nasuha, menyampaikan apresiasi atas ditunjuknya KUA Bantan sebagai lokasi percontohan awal Sensus BMN di Kabupaten Bengkalis. Ia menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam mendukung kesuksesan Gerakan Nasional Satu Data tersebut.

"Melalui sensus ini, kami di KUA Bantan sangat menyambut baik dan siap menjadi role model. Kami berharap seluruh BMN yang tercatat di aplikasi benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan, baik dari segi jumlah, kondisi, maupun legalitasnya. Semoga langkah awal dari KUA Bantan ini dapat memberikan dorongan positif bagi KUA dan satker lainnya di Kabupaten Bengkalis untuk mewujudkan tertib administrasi BMN," ungkap H. Nasuha.

Gerakan Sensus BMN Kementerian Agama RI dilaksanakan secara serentak di 4.810 satuan kerja di seluruh Indonesia, mulai dari Kantor Pusat, Kanwil, Kemenag Kab/Kota, KUA, Madrasah, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Mengusung tagline "SatuData - Sukseskan Sensus BMN 2026-2028", gerakan ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian data digital pada aplikasi SIMAN/Sensus BMN dengan keberadaan fisik serta kondisi nyata aset (tanah, gedung/bangunan, kendaraan bermotor, peralatan, dan mesin).

Dalam pelaksanaannya, setiap satker diwajibkan melewati empat tahapan utama.

1. Pembuatan Tiket Sensus pada aplikasi SIMAN / Sensus BMN.

2. Opname Fisik, meliputi pemeriksaan fisik barang, label/register, nomor, lokasi, hingga status kondisi (baik, rusak ringan, rusak berat, hilang, atau idle).

3. Rekonsiliasi, yakni pencocokan data fisik dengan pembukuan.

4. Laporan Hasil, berupa penyusunan Berita Acara dan rekomendasi tindak lanjut (perbaikan data maupun usulan penghapusan aset).

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Internal 15 September 2026 lalu. Menag menegaskan agar seluruh satker bersikap jujur dan akuntabel dalam melaporkan aset negara.

"Sensus ini harus betul-betul dilakukan. Jangan hanya sekadar membuat tiket, tetapi barangnya harus dicek, keberadaannya harus dipastikan," tegas Menag kala itu.

Sensus BMN Kemenag merupakan program berskala panjang yang terbagi dalam dua tahap hingga akhir tahun 2028:

Tahap I (Tahun 2026 โ€“ 2027): Berfokus pada sasaran BMN yang memiliki Kartu Identitas Barang (KIB), mencakup Tanah, Gedung/Bangunan, dan Kendaraan Bermotor (Alat Angkutan). Untuk Tahap I yang sedang berjalan ini, target penerbitan tiket dan laporan opname fisik ditargetkan tuntas pada Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar Laporan Keuangan serta bahan audit BPK RI.

Tahap II (Tahun 2027 โ€“ 2028): Berfokus pada sasaran BMN Non-KIB, seperti Peralatan dan Mesin (laptop, AC, meja, kursi) serta Aset Tetap Lainnya.

Para operator BMN KUA maupun Madrasah diimbau untuk segera menginventarisir seluruh aset dinas yang tercatat (seperti AC, laptop, hingga kendaraan dinas), mengunggah bukti foto fisik, serta mengusulkan penghapusan bagi barang yang berstatus rusak berat. Melalui Sensus BMN ini, diharapkan tata kelola aset di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Bengkalis, semakin tertib, transparan, dan akuntabel


Bagikan Artikel