Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak, Pemkot Makassar menekankan Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sipakalebbi, Kantor Pemerintah Kota Makassar, dan dihadiri oleh berbagai unsur yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan anak, di antaranya jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerhati anak, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Jazil, selaku Sekretaris Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Selatan sekaligus Kepala KUA Ujung Pandang Kota Makassar, hadir sebagai salah satu pembicara.


Dalam pemaparannya, Ahmad Jazil menekankan bahwa pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan bersama dari berbagai pihak. Menurutnya, persoalan perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi perkawinan, tetapi juga menyangkut kesiapan fisik, mental, pendidikan, ekonomi, serta masa depan anak.

“Pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama. Anak harus diberikan kesempatan untuk tumbuh, mendapatkan pendidikan, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan masa depan dengan baik,” jelasnya.

Ia juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat. Pendekatan keagamaan, menurutnya, dapat menjadi salah satu sarana penting dalam membangun pemahaman bahwa perkawinan membutuhkan kesiapan dan tanggung jawab yang matang.

Selain itu, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah perkawinan anak. Orang tua diharapkan mampu menjadi tempat pertama bagi anak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, pendampingan, dan komunikasi yang baik dalam menghadapi berbagai tantangan di masa pertumbuhan.

Sementara itu, keterlibatan pemerhati anak dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan sistem perlindungan anak di masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap terbangun sinergi antara pemerintah, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerhati anak, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.


Pencegahan perkawinan anak bukan hanya tentang mencegah sebuah perkawinan, tetapi juga tentang memastikan anak memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.


Bagikan Artikel