Sawo (Humas). KUA Sawo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan dan perwakafan, khususnya dalam memastikan kejelasan data serta batas-batas tanah wakaf yang berada di wilayah Desa Sifahandro.
Kegiatan pengukuran tersebut dilaksanakan pada tiga titik lokasi tanah wakaf. Proses pengukuran dilakukan secara langsung oleh petugas BPN Kabupaten Nias dengan memperhatikan batas-batas masing-masing bidang tanah di lapangan serta melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terkoordinasi untuk memperoleh data pengukuran yang sesuai dengan kondisi faktual di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Sawo, Syahruddin Giawa, S.Ag., bersama staf turut hadir dan mendampingi proses pengukuran. Kegiatan ini juga dihadiri oleh staf Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara serta masyarakat Desa Sifahandro. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam mendukung proses administrasi dan penataan tanah wakaf.
Petugas BPN Kabupaten Nias melaksanakan pengukuran pada setiap lokasi dengan melakukan identifikasi dan penentuan batas tanah secara langsung di lapangan. Masyarakat turut memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan terkait lokasi serta batas-batas tanah wakaf. Proses pengukuran dilaksanakan dengan memperhatikan ketelitian dan kesesuaian antara kondisi fisik tanah dengan data yang diperlukan dalam proses administrasi pertanahan.
Pengukuran tiga lokasi tanah wakaf tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung tertib administrasi dan kejelasan data perwakafan di Desa Sifahandro. Koordinasi antara KUA Sawo, BPN Kabupaten Nias, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengukuran berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Melalui sinergi antara instansi terkait dan masyarakat, penataan administrasi tanah wakaf di Desa Sifahandro diharapkan semakin baik sehingga data mengenai lokasi, batas, dan luas tanah wakaf dapat tercatat secara jelas serta memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan. (MHS/MFK)