Banjarnegara,
Kantor Urusan Agama (KUA) Susukan terus menunjukkan komitmennya dalam
mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berbasis digital, sejalan
dengan arah kebijakan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN)
2025–2045. Transformasi ini merupakan
implementasi nyata dari fokus utama GDRBN, yaitu Transformasi Digital
Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, untuk membangun
birokrasi yang tangkas, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala KUA Susukan, Heri Purnomo Adi, menjelaskan
bahwa penerapan layanan digital di lingkungan KUA menjadi bagian penting dari
upaya mempercepat reformasi birokrasi di tingkat kecamatan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat
mengakses layanan keagamaan dengan mudah, tanpa terkendala waktu atau jarak.
Digitalisasi bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk menghadirkan
transparansi dan kenyamanan bagi publik,” ungkap Kepala KUA Susukan.
Tercatat tiga program unggulan yang sampai
sekarang masih berjalan dengan efektif dan mendapat sambutan positif dari
masyarakat. Melalui Layanan Rekomendasi Nikah Online, calon pengantin kini
dapat mengajukan permohonan rekomendasi tanpa harus datang ke kantor, cukup
dengan mengisi tautan digital dan menerima dokumen melalui WhatsApp.
Selain itu, Layanan Legalisir Buku Nikah Online
juga menjadi inovasi andalan KUA Susukan. Program ini memungkinkan masyarakat,
termasuk yang berada di luar daerah maupun luar negeri, untuk mengajukan
legalisir buku nikah hanya melalui ponsel. Layanan ini telah mencapai 95% tingkat penggunaan, sedangkan sisanya masih
beralih secara bertahap karena keterbatasan informasi.
Tidak hanya itu, KUA Susukan juga tengah
mengembangkan Program Akta Nikah Digital sebagai upaya modernisasi pengelolaan
arsip keagamaan. Proses ini meliputi pemindaian dan penyimpanan dokumen akta
nikah lama dalam bentuk digital untuk menjaga keamanan data serta mempercepat
pencarian dokumen melalui sistem elektronik internal. Transformasi ini masih berlangsung dan ditargetkan selesai sepenuhnya pada
tahun 2026.
Kepala KUA Susukan mengungkapkan bahwa belum genap
satu tahun sejak diluncurkan, layanan-layanan digital KUA Susukan telah
digunakan oleh hampir 1.000 pemohon dengan rincian pemohon legalisir buku nikah online sebanyak 681 orang, pemohon rekomendasi nikah online sebanyak 234 orang dan beberapa pemohon surat keterangan secara online.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa masyarakat
semakin percaya dan nyaman dengan pelayanan berbasis teknologi. Kami akan terus
berinovasi untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan
akurat,” jelasnya.
Penerapan layanan digital ini tidak hanya menjadi
langkah teknis, tetapi juga bagian dari transformasi budaya kerja aparatur
pemerintah yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Digitalisasi bukan sekadar soal aplikasi, tetapi
tentang perubahan pola pikir. Kami ingin membangun birokrasi yang melayani
dengan hati dan teknologi,” tegas Kepala KUA Susukan.
Dengan capaian ini, KUA Susukan turut memperkuat
visi besar GDRBN 2025–2045, yakni mewujudkan birokrasi kelas dunia yang
profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang
unggul. Langkah inovatif KUA Susukan menjadi contoh nyata bahwa reformasi
birokrasi dapat tumbuh dari tingkat kecamatan, memberikan dampak langsung bagi
masyarakat, dan mencerminkan semangat “birokrasi yang melayani”.