Sebab Sebab Wali Hakim
Oleh
: Muhammad Syafran Lubis (Penghulu Madya KUA Bandar Sribhawono)
Wali Hakim Sesuai namanya, ialah wali
yang berasal dari hakim (qadhi), seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau
orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang
berwali hakim. Seorang wanita baru boleh menikah dengan wali hakim, apabila;
tidak adanya wali nasab atau ada wali nasab tapi tidak memenuhi syarat menjadi
wali.
Ketentuan wali hakim sendiri adalah
tidak menikahkan; perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak
keluarga yang tidak/belum mendapat persetujuan dari kedua calon mempelai,atau
tidak mendapat izin dari salh satu calonmempelai, dan orang yang berada di luar
wilayah kekuasaannya. Dalam kondisi tersebut, wali hakim dilarang menikahkan.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan wali hakim dapat menjalankan
fungsinya sebagai wali nikah. Keadaan yang menyebabkan berpindahnya hak
perwalian ke tangan wali hakim yang oleh hukum dan peraturan perundang undangan
membenarkannya. Dalam KHI pasal 23 ayat (1) dituliskan:
“Wali hakim
baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak
mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau
adhal atau enggan”.[1]
Lebih rinci
penetapan Wali Hakim diatur dalam Bab II pasal 2, ayat 1 PMA 30 tahun 2005
tentang penetapan wali hakim. Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Bagi
calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar
negeri/ di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak
atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau
berhalangan, atau adhal,
maka pernikahannya dilangsungkan
oleh wali hakim, [2]
Sejalan dengan rincian dalam pasal 2 ayat 1 PMA 30 tahun 2005 di
atas, dalam PMA 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan pasal 13 ayat (2)
berbunyi :
(2) Wali
hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat bertindak sebagai wali, jika:
a.
wali nasab tidak ada;
b.
walinya adhal;
c.
walinya tidak diketahui keberadaannya;
d.
walinya tidak
dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
e.
wali nasab tidak ada yang beragama
Islam;
f.
walinya dalam keadaan berihram; dan
g.
wali yang menikahi wanita tersebut.
[3]
Dari pasal 23
KHI dan pasal 2 ayat 1 PMA 30 tahun 2005
serta pasal 13 ayat 3 PMA 20 tahun 2019, dapat dipahami bahwa Beralihnya hak perwalian
nasab kepada perwalian
hakim ditentukan apabila adanya alasan alasan, sebagai berikut :
1.
Wali Nasab Tidak Ada
Dalam keadaan
wali nasab tidak ada mempunyai dua makna, pertama, wali nasabnya sudah tidak
ada dalam arti semua wali nasabnya dari yang disebutkan dalam KHI pasal 21,
atau pasal 13 ayat (1) PMA 22 tahun 2024
berbunyi :
Dalam hal tidak adanya wali nasab sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 ayat (3), akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim
Jika salah satu dari wali nasab yang tersebut dalam pasal 21 KHI
dan PMA tahun 2019 pasal 3 ayat (3) diatas masih ada yang hidup maka wali hakim
belum berhak sebagai wali nikah.
Kedua wali
nasabnya tidak ada. Maksudnya pengantin perempuan tersebut adalah anak hasil di
luar nikah atau anak tidak sah, yang secara hukum tidak mempunyai wali. Menurut
pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa anak yang
dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga ibunya. Dalam KHI pasal 100 termaktub:
“Anak
yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan
keluarga ibunya.”[4]
KHI dalam hal
ini lebih menegaskan bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan
ayah biologisnya, anak tersebut hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya
dan keluarga ibunya. Karena tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah
biologisnya, maka anak tersebut tidak
memiliki seorang wali nasab pun, sebab barisan wali nasab adalah dari garis
ayah. Oleh sebab itu, wali nikahnya adalah wali hakim.
2.
Wali Nasabnya Enggal atau Adhal
Enggan atau Adhal artinya menolak. Dalam hal wali
nasabnya menolak sebagai wali nikah dikarenakan tidak setuju kepada calon
menantunya, atau alasan lain sehingga wali hakimlah yang menjadi wali nikahnya.
Dalam kasus wali adhal ini ditegaskan dalam KHI pasal 23 ayat (2) dengan bunyi
:
“ (2)
Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai
wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut “. [5]
Dipertegas petunjuk teknisnya oleh PMA 30 tahun 2005 tentang wali
hakim dalam pasal 2 ayat (2)
“Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada
ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan pengadilan agama / mahkamah
syariah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita”. [6]
Dan
juga dalam PMA 22 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan pasal 13 ayat (6)
(4)
Wali adhal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf (b) ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.[7]
Untuk menjaga keseragaman dalam penentuan wali hakim dalam hal
keengganan wali, maka yang ditempuh pemerintah adalah dengan menyatakan adanya
keputusan dari Pengadilan Agama. Dalam fikih munakahat para ulama berbeda
pendapat dalam menentukan wali dalam hal ke-adhal-an
ini, serta mempunyai syarat syarat masing masing.[8]
Dalam
pelaksanaan wali hakim dengan adhalnya wali nasab, pihak KUA masih meminta
kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan mempelai tersebut walaupun sudah
ada penetapan wali adhal, keadaan ini dimaktubkan dalam Bab IV akad nikah pasal
5 PMA nomor 30 tahun 2005 dengan bunyi :
(1) Sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim
meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita,
sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali. (2)
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim.
(Pasal 5).[9]
Dalam hal wali enggan untuk menjadi wali nikah, maka kepala KUA
Kecamatan selaku wali hakim, terlebih dahulu harus meminta wali nasab untuk
menikahkan, sekalipun telah ada putusan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali.
Artinya hukum islam dalam hal ini KHI masih menjaga keharmonisan atau hubungan
baik antara orang tua dan anak (penganten), karena penganten tersebut juga akan
menjadi orang tua. kalau wali nasabnya mau menikahkan anaknya tersebut maka
batallah putusan wali adhal yang keluarkan oleh pengadilan agama tersebut
3.
Wali Nasabnya Mafqud
Mafqud artinya
hilang, wali nasab nya hilang, tidak ada kabar beritanya, sehingga tidak
diketahui tempat tinggalnya dan tidak diketahui juga apakah ia masih hidup atau
sudah meninggal. Maka wali dari seorang wanita yang hilang wali nasabnya adalah
wali hakim
Atau walinya
mafqud karena bersembunyi. Bersembunyi
berbeda dengan tidak ada kabar beritanya. Sebelum ada kehendak untuk
menikah dari wanita tersebut, wali masih diketahui keberadaanya, tetapi saat
wanita tersebut menikah, tiba tiba wali tidak bisa dihubungi dan dicari ke
tempat tinggalnya selama ini ia tidak ada. Atau selama ini keberadaanya
diketahui setelah anaknya mendaftarkan nikah, ia tidak bisa dihubungi lagi dan
didatangi ke alamat nya ia tidak ditemukan. Maka dalam keadaan seperti ini
tindakan yang dilakukan oleh pihak KUA adalah meminta calon pengantin wanita
membuat surat pernyataan tentang hilangnya wali yang bermaterai dengan dua
orang saksi dan diketahui kepala desa atau lurah. Dalam hal ini pasal PMA 20
tahun 2019 pasal 13 ayat (5) berbunyi
(5)
Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
didasarkan atas surat pernyataan
bermaterai dari calon
pengantin, disaksikan oleh 2
(dua) orang saksi,
dan diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah setempat [10]
4.
Walinya Tidak Dapat Dihadirkan
Wali tidak
dapat dihadirkan dikarenakan walinya tersebut dalam penjara, tahanan sehingga
tidak diizinkan untuk keluar dan menjadi wali nikah, oleh karena itu yang
menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Dalam PMA 20 tahun 2019 pasal 13 ayat (6) tertulis:
Wali tidak dapat dihadirkan/ditemui
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d karena yang bersangkutan sedang
berada dalam tahanan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari
salah seorang anggota keluarga.[11]
Atau walinya sakit gila umpanya yang tidak mungkin menghadirkannya,
apabila wali dihadirkan saat prosesi akad nikah maka akan menambah keruh
suasana prosesi akad nikah tersebut.
5.
Walinya Tidak Ada Yang Beragama
Islam
Dalam hal
walinya harus beragama islam adalah suatu kemestian dalam pernikahan yang
dilaksanakan dengan aturan agama islam. Beragama islam merupakan salah satu
syarat sahnya seseoarang menjadi wali nikah. Walaupun semua walinya masih hidup
tetapi tidak ada yang beragama islam maka wali hakimlah yang menjadi walinya.
Dalam KHI pasal 20 ayat (1)
(1)
Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat
hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.[12]
Dan PMA 20 tahun 2019 pasal 12 tertera
2) Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. laki-laki;
b. beragama Islam;
c. baligh;
d. berakal; dan
e. adil.[13]
Dari dua bunyi pasal diatas dapat diketahui bahwa syarat seorang
menjadi wali nikah harus beragama islam. Jadi kalau walinya tidak beragama
islam bertentangan dengan definisi wali nasab PMA nomor 30 tahun 2005 tentang
wali hakim pasal 1 ayat (1) yang berbunyi
“Wali
nasab adalah pria yang beragama islam yang mempunyai hubungan darah dengan
calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum islam “ [14]
6.
Walinya Sedang Ihram
Seorang wali
nasab yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh bertindak sebagai wali nikah.
Apabila seorang perempuan ingin menikah sementara wali nasab yang berhak
menikahkannya sedang ihram maka dalam pelaksanaan akad nikahnya yang menjadi
wali nikah adalah wali hakim. Pasal 54 KHI termaktub
(1)
Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan
perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.
(2) Apabila terjadi perkawinan
dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya
tidak sah.[15]
Dan
dalam hadits Rasulullah SAW. disebutkan:
سَمِعْتُ
عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
Saya
pernah mendengar Utsman bin Affan berkata; Rasulullah SAW. bersabda: “Orang
yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan
meminang.” [16]
Dalam hadits diatas bukan hanya menjadi wali nikah yang dilarang,
bahkan menikah dan meminang juga dilarang.
7.
Walinya Yang Akan Menikahi Wanita
Tersebut
Wali nasabnya
yang menjadi pengantin laki lakinya, artinya adalah wali nasab yang berhak
menjadi wali akan menikahi wanita tersebut. Keadaan wali nasab ini tentunya
wali nikah yang bukan dari golongan mahram, karena dalam wali nikah ada
golongan mahram dan ada juga bukan muhrim. Wali dari golongan mahram adalah
wali yang tidak boleh menikahi wanita tersebut. Wali muhrim adalah ayah, kakek,
saudara seayah seibu, saudara seayah, paman.
Adapun wali
bukan muhrim maka sah menikahi wanita tersebut. Misalnya seorang wanita yang
akan dinikahi oleh sepupunya (anak pamannya) sementara wali nasab akrab sebelum
laki laki tersebut sudah tidak ada atau meninggal semua. Maka wali nikah dari
perempuan tersebut adalah wali hakim karena yang berhak menjadi walinya adalah
penganten laki lakinya.
[1] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi , pasal 23 ayat 1, h.17
[2] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun
2005 tentang Wali Hakim, ayat pasal 2
ayat 1
[3] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 22 tahun
2024, tentang Pencatatan Pernikahan
pasal 13 ayat (5)
[4] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi , pasal 100, h.49.
[5] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi , pasal 23 ayat 1, h.24.
[6] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun
2005, Tentang Wali Hakim, pasal 2
ayat 2
[7] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 22 tahun
2024, tentang Pencatatan Pernikahan
pasal 13 ayat (6)
[8] . Hanafiyah berpendapat tidak ada wali adhal
sebab wali nikah bukan syarat nikah, Malikiyah berpendapat jika wali aqrab
adhal maka berpindah kepada wali abadh. Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat jika wali nasab adhal
maka hakimlah yang menjadi walinya. Lengkapnya lihat dalam Abd. Al Rahman Al Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah,
(Kairo: Dar al-Bayan al-'Arabi) , tt., Juz IV,
h. 26.
[9] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun
2005, tentang Wali Hakim, Pasal 5,
Ayat (1) dan (2).
[10] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 22 tahun
2024, tentang Pencatatan Pernikahan
,pasal 13 ayat (7)
[11] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun
2019, tentang Pencatatan Pernikahan,
pasal 13 ayat (8)
[12] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi, pasal 20 ayat 1, h.23.
[13] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 22 tahun
2024 tentang Pencatatan Pernikahan,
pasal 12 ayat (2)
[14] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun
2005, Tentang Wali Hakim, pasal 1
ayat 1
[15] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi, pasal 54 ayat 1, h.32.
[16] . Muslim Bin Alhujjaj Al Qusoiri, Shohih Muslim (Dar Ihya Kutubul
Arobiyah), juz. II, h, 1409 no. 1030