Dalam kesempatan tersebut, H. Solihin Panji menegaskan bahwa ID Musholla ini bukan hanya sekadar tanda administrasi, tetapi juga bukti legalitas yang memperkuat status kepemilikan dan memudahkan akses terhadap berbagai layanan keagamaan.
"Dengan adanya ID Musholla, pengelolaan rumah ibadah menjadi lebih terdata, transparan, dan terlindungi secara hukum. Ini merupakan langkah penting dalam mencegah potensi sengketa serta memastikan keberlanjutan fungsi musholla sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat," ungkapnya.
Program digitalisasi ini juga mempermudah koordinasi antara pengurus musholla dengan instansi terkait, baik dalam pembinaan, pengajuan bantuan, maupun pengelolaan administrasi keagamaan lainnya. Dengan adanya ID ini, Musholla Babussobri kini telah tercatat secara resmi dalam sistem pendataan rumah ibadah, yang memberikan manfaat jangka panjang bagi pengurus dan jamaah.
Pengurus Musholla Babussobri menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian KUA Labuhan Ratu dalam membantu legalisasi dan pengelolaan aset keagamaan.
Dengan penyerahan ID Musholla Babussobri, KUA Labuhan Ratu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung modernisasi tata kelola rumah ibadah demi keberlangsungan dakwah dan pelayanan umat yang lebih baik.***(NL)