Makassar, Humas
Kegiatan Penghulu Selasa
Mengaji (PSM) kembali dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Selatan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan secara
virtual melalui Zoom ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Urusan Agama
Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Tim
Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulsel, serta pengurus harian PW APRI Sulsel yang
berkumpul di satu lokasi untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Urais Kanwil
Kemenag Sulsel, Dr. H. Abdul Gaffar, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi kepada KUA Tanete Riattang yang telah mengharumkan nama Sulawesi
Selatan sebagai salah satu KUA penerima Anugerah Layanan KUA melalui penerapan Early
Warning System (EWS) dalam upaya pencegahan dan deteksi dini konflik sosial
berdimensi keagamaan.
Selain itu, beliau mengajak
seluruh penghulu untuk terus mengawal kebijakan Menteri Agama. Menurutnya,
Menteri Agama sangat mengapresiasi kinerja para penghulu dan Kepala KUA karena
senantiasa hadir dalam setiap momentum sebagai perwakilan negara. Hal tersebut
disampaikan oleh pejabat yang akrab disapa Pak Gaffar ini.
Lebih lanjut, beliau juga
mengapresiasi kinerja Tim Kepenghuluan yang berkolaborasi dengan Tim SDM Kanwil
Kemenag Sulsel dalam memfasilitasi para penghulu untuk memperoleh Surat
Keputusan (SK) kenaikan jabatan, baik Penghulu Ahli Madya maupun Penghulu Ahli
Muda. Ia menambahkan bahwa Penghulu Sulawesi Selatan merupakan yang pertama di
Indonesia yang dilantik dari seluruh peserta Uji Kompetensi tahun 2025. Seiring
dengan peningkatan jabatan dan kesejahteraan tersebut, para penghulu diharapkan
mampu meningkatkan kualitas dan kinerja, bukan hanya capaian jabatan semata,
tambahnya.
Sebelum menutup sambutannya,
Kabid Urais kembali mengingatkan agar seluruh penghulu melaksanakan tugas
sesuai dengan amanah dan jenjang jabatan yang diberikan, serta menyukseskan
seluruh program Kantor Urusan Agama, tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim
Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulsel, H. Andi Rezky Dharma, S.Ag., M.H.,
memaparkan materi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Ia
menegaskan bahwa regulasi tersebut wajib dipahami dan diaplikasikan oleh para penghulu
karena menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepenghuluan.
Dalam pemaparannya, Andi Rezky
menguraikan dinamika implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 dengan menjelaskan
pasal demi pasal yang krusial, khususnya dalam pencatatan nikah. Ia menyoroti
beberapa pasal yang selama ini kerap menimbulkan dinamika di masyarakat hingga
menyeret penghulu ke ranah pemeriksaan kepolisian maupun kejaksaan. Oleh karena
itu, para penghulu diingatkan untuk memahami regulasi secara menyeluruh, tidak
hanya hadir dalam pelaksanaan akad nikah tanpa pemahaman aturan yang memadai,
ungkap mantan Kepala KUA Manggala tersebut.
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan terkait layanan pernikahan di luar hari dan jam kerja. Menanggapi hal tersebut, Andi Rezky menegaskan bahwa tidak terdapat layanan pernikahan di kantor KUA di luar hari dan jam kerja yang telah ditetapkan. (arm)