Doloksanggul (Humas). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan melakukan pengecekan fisik terkait dengan proses hibah tanah gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (20/05).
Pengecekan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Pemkab Humbang Hasundutan terhadap permohonan hibah tanah kantor KUA yang selama ini berstatus hanya pinjam pakai. Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kepala KUA Doloksanggul sebelumnya telah melakukan pertemuan bersama Bupati Humbang Hasundutan dan Staf Pemkab terkait lainnya dalam proses pengalih status tanah KUA.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H.,M.H menyampaikan bahwa permohonan pengalihan status tanah tersebut dapat segera di proses, namun guna kebutuhan administrasi tetap membutuhkan berbagai proses dan tahapan.
Pada hari Rabu (20/05) tindak lanjut tersebut berlanjut dengan pengukuran tanah yang dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan selaku pemilik aset, Sekertaris Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Hukum Pemkab, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan (UPT) SD Negeri 1 Pasar Doloksanggul yang berbatasan langsung dengan KUA.
Melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab disebutkan adapun ukuran tanah yang akan alih status memiliki panjang 26 Meter dan Lebar 16 Meter. Dengan ukuran tersebut maka kantor KUA akan meliputi gedung KUA dan halaman luar.
Kepala KUA Doloksanggul Gerbang Munte, S.H.,M.H mengapresiasi perkembangan proses hibah tanah ini dengan langsung dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab dan Dinas Pendidikan Pemkab sehingga menandai adanya keseriusan. Namun demikian, Gerbang Munte juga berharap agar proses hibah tanah dapat segera selesai sehingga dapat menciptakan rasa kondusif bagi KUA dalam melakukan kegiatan dalam lingkungan KUA.