Talun Kenas (Humas) - Pemeriksaan
wali nikah merupakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan pencatatan
pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai bentuk komitmen dalam
memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
syariat Islam serta peraturan perundang-undangan, Kepala KUA STM Hilir, Ibnuh
Salim, S.H.I melaksanakan pemeriksaan wali terhadap calon wali nikah sebelum
akad nikah dilaksanakan.
Kegiatan pemeriksaan tersebut
bertujuan untuk memastikan bahwa wali yang akan menikahkan calon mempelai
perempuan benar-benar memenuhi syarat sebagai wali nasab maupun wali hakim
sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam proses pemeriksaan, Kepala KUA melakukan
verifikasi identitas wali, hubungan nasab dengan calon pengantin perempuan,
status hukum wali, serta memastikan tidak terdapat hal-hal yang dapat
menghalangi kewenangan seseorang menjadi wali nikah.
Selain memeriksa kelengkapan
administrasi, pemeriksaan juga menjadi sarana edukasi kepada calon pengantin
dan keluarga mengenai pentingnya memahami rukun dan syarat sah pernikahan. Ibnuh
Salim menjelaskan bahwa keberadaan wali bukan sekadar pelengkap administrasi,
melainkan merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan
memiliki keabsahan menurut syariat Islam.
"Pemeriksaan wali dilakukan
bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab negara
dalam menjamin bahwa setiap pernikahan berlangsung secara sah, tertib
administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri,"
ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala
KUA juga mengingatkan kepada masyarakat agar seluruh dokumen persyaratan
pernikahan dipersiapkan sejak awal serta memberikan informasi yang benar kepada
petugas KUA. Kerja sama yang baik antara calon pengantin, keluarga, dan petugas
KUA akan memperlancar seluruh tahapan pelayanan nikah sehingga pelaksanaan akad
dapat berlangsung dengan lancar.
Pelaksanaan pemeriksaan wali
merupakan bagian dari upaya KUA STM Hilir dalam meningkatkan kualitas pelayanan
publik di bidang keagamaan sekaligus mewujudkan tata kelola pelayanan yang
transparan, profesional, dan berintegritas. Langkah ini juga menjadi bentuk
implementasi pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada
regulasi yang berlaku.
Melalui pemeriksaan yang cermat
dan objektif, diharapkan setiap pernikahan yang tercatat di KUA STM Hilir
benar-benar memenuhi syarat agama dan hukum negara, sehingga mampu melahirkan
keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta menjadi fondasi bagi terciptanya
masyarakat yang harmonis dan sejahtera.(MR)