Nassau, (Humas). Pelaksana (Plt). Kepala KUA Kecamatan Nassau, Ikhsan Yakin Siregar, S.H.I, memimpin langsung prosesi akad nikah dan pencatatan pasangan Retno Sari Tanjung dengan Linda Ritonga di kediaman mempelai wanita, Dusun Batu Sandar, Desa Lumban Rau Timur, Kecamatan Nassau, Kamis (06/08/2026).
Dalam bimbingan nikahnya, Kepala KUA
menekankan bahwa pernikahan bukan hanya ikatan lahir batin, tetapi juga
tanggung jawab hukum dan sosial."Pernikahan yang sah dan tercatat adalah
fondasi membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Ini
memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan akses layanan negara bagi anak
dan istri di kemudian hari," ujarnya.Beliau juga mengingatkan pentingnya
kesiapan 3 aspek sebelum menikah: mental, ekonomi, dan spiritual.
"Kecintaan saja tidak cukup. Rumah tangga
butuh bekal agar tidak mudah goyah menghadapi ujian kehidupan,"
tambahnya.Prosesi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung khidmat dan
disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, serta perangkat desa.
Acara ditutup dengan penandatanganan buku
nikah dan penyerahan kutipan akta nikah.Dengan ini, pasangan Retno dan Linda
resmi menjadi suami istri menurut agama dan negara. KUA Habinsaran berharap,
langkah awal yang benar ini menjadi awal terbangunnya keluarga yang bermartabat
dan berdaya. (Humas KUA Nassau )