Rokan Hilir (Humas) Memasuki pekan pertama masa tugasnya, Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rimba Melintang, Andri Ihsan Dalimunthe,
langsung mengintensifkan penguatan layanan keagamaan di wilayahnya. Salah satu
langkah konkret yang dilakukan adalah menerima kunjungan konsultasi terkait
pengamanan aset wakaf dari pengurus Pondok Pesantren El Firdaus Jumrah, Selasa
(14/04/2026).
Pertemuan yang berlangsung di kantor KUA
tersebut membahas pentingnya legalitas hukum terhadap harta benda wakaf,
khususnya dalam proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk lahan pesantren.
Hal ini dinilai krusial guna memastikan pemanfaatan aset wakaf dapat
berlangsung secara berkelanjutan serta terhindar dari potensi sengketa di masa
mendatang.
Kepala KUA Rimba Melintang, Andri Ihsan
Dalimunthe, menegaskan bahwa KUA memiliki peran strategis dalam mengawal
berbagai persoalan umat, tidak hanya terbatas pada layanan pencatatan nikah.
βKUA memiliki peran strategis sebagai garda
terdepan, bukan hanya soal pencatatan nikah, tetapi juga dalam mengawal
persoalan umat, termasuk legalitas aset wakaf. Kami mengapresiasi proaktifnya
Pondok Pesantren El Firdaus Jumrah dalam hal ini,β ujar Andri.
Sementara itu, pihak Pondok Pesantren El
Firdaus Jumrah yang berlokasi di Kelurahan Jumrah menyampaikan bahwa konsultasi
ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembaruan data dan penguatan
administrasi terhadap lahan wakaf yang mereka kelola.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, setiap harta benda wakaf wajib didaftarkan guna menjamin
kepastian dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, langkah konsultasi ini
menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan
keagamaan dari aset tersebut.
Andri Ihsan Dalimunthe yang baru saja
melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) pada 13 April 2026 berdasarkan
rilis resmi Kementerian Agama Provinsi Riau, juga menyatakan komitmennya untuk
mempercepat layanan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
βKe depan, kami akan terus memberikan edukasi
dan pendampingan kepada para nazhir agar pengelolaan wakaf semakin tertib
administrasi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,β tambahnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Rimba Melintang
diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya legalitas aset wakaf, sekaligus memperkuat tata
kelola wakaf yang profesional dan akuntabel demi kemaslahatan umat. (Uus/Humas)