Pangkep Humas,
Pemerintah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan menggelar kegiatan Nikah Massal pada Sabtu, 13/12/2025.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Surat Edaran Nomor 06 Tahun
2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.
Nikah massal yang difasilitasi
oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama tersebut mengusung tema βDengan
Cinta Kita Wujudkan Keluargaβ, sekaligus dalam rangka memperingati Hari
Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sebanyak 27 pasangan mengikuti kegiatan nikah massal yang berlangsung meriah di Rumah Jabatan Bupati Pangkajene dan Kepulauan. Seluruh biaya pernikahan para peserta ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Pangkep bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Ketua Organisasi Masyarakat Islam, Ketua Tim Kerja Kepenghuluan, serta Ketua PW APRI Sulawesi Selatan.
Kegiatan nikah massal ini
diorganisir oleh pengurus APRI Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan
fasilitasi Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Pangkep, dengan dukungan
anggaran sebesar Rp100.000.000.
Prosesi ijab kabul dipandu
langsung oleh Bupati Pangkep bersama Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil
Kemenag Sulsel, Kepala Kankemenag Pangkep, dan Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil
Kemenag Sulsel, setelah menerima penyerahan wali nasab dari para calon pengantin.
Dalam sambutannya, Bupati Pangkep
menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangkep saat ini menerapkan kebijakan
pelayanan terpadu, di mana ibu yang melahirkan di fasilitas kesehatan langsung
menerima akta kelahiran anak sebelum meninggalkan rumah sakit. Menurutnya,
pencatatan nikah menjadi sangat penting karena berkaitan dengan kepastian hukum
anak, pengelolaan harta bersama (gono-gini), serta hak waris dalam keluarga.
Bupati dua periode tersebut juga
mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pengadilan Agama, terdapat lebih dari 600
kasus perceraian pada tahun 2024. Sementara itu, data Kementerian Agama
mencatat sebanyak 2.700 pasangan melangsungkan pernikahan pada tahun
yang sama.
Seluruh peserta nikah massal
telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) serta dibekali pendidikan
moral dan nilai-nilai kearifan lokal sebagai bekal dalam membangun rumah
tangga.
Menutup sambutannya, Bupati Pangkep menargetkan pada tahun mendatang jumlah peserta nikah massal dapat meningkat hingga tiga atau empat kali lipat dari jumlah saat ini, dengan rata-rata usia peserta berada pada rentang 19 hingga 30 tahun. (arm)