Pancur
Batu (Humas) โ Upaya mempercepat tertib administrasi dan kepastian hukum tanah
wakaf terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan keagamaan yang berkualitas,
Kepala KUA Kecamatan Pancur Batu H. Ilyas, M.A melakukan penyerahan surat tanah
kepada nazhir Masjid Al Mimroida, Rabu (15/7/2026), bertempat di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Pancur Batu.
Penyerahan
dokumen tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan proses legalitas tanah
wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui kelengkapan administrasi
wakaf, aset umat diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ilyas
menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah,
tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam menjaga amanah umat. Oleh karena
itu, setiap tanah wakaf perlu didorong agar memiliki dokumen legal yang jelas
dan terdaftar secara resmi.
โWakaf
merupakan amanah besar yang diberikan masyarakat kepada umat. Karena itu,
legalitas tanah wakaf menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan
persoalan di kemudian hari. KUA memiliki peran untuk membantu masyarakat dalam
proses administrasi wakaf agar berjalan sesuai aturan,โ ujar Ilyas
Menurutnya,
percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya Kementerian
Agama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya
sertifikat wakaf, nazhir memiliki kepastian hukum dalam mengelola aset keagamaan
dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan.
Penyerahan
surat tanah kepada nazhir Masjid Al Mimroida menjadi salah satu bukti nyata
sinergi antara KUA, nazhir, masyarakat, serta instansi terkait dalam mewujudkan
tata kelola wakaf yang profesional dan transparan.
Ilyas
menjelaskan bahwa keberadaan tanah wakaf memiliki nilai strategis dalam
pembangunan kehidupan umat. Selain menjadi tempat ibadah, tanah wakaf juga
dapat dikembangkan untuk berbagai kegiatan sosial keagamaan, pendidikan, serta
pemberdayaan masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
โKami
terus mendorong para nazhir agar segera melengkapi administrasi wakaf dan
mengurus sertifikasi melalui BPN. Ini penting agar aset umat terlindungi dan
dapat dikembangkan untuk kemaslahatan bersama,โ tambahnya.
Ia
juga mengapresiasi kerja sama nazhir Masjid Al Mimroida yang telah mengikuti
proses administrasi wakaf dengan baik. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam
menertibkan aset wakaf menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan
manfaat wakaf.
Dalam
kesempatan tersebut, Ilyas berharap proses pengajuan legalitas tanah wakaf
Masjid Al Mimroida dapat berjalan lancar hingga memperoleh sertifikat wakaf
dari BPN. Dengan demikian, masjid sebagai pusat pembinaan umat dapat semakin
kuat secara kelembagaan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada
masyarakat.
โHarapan
kita, seluruh tanah wakaf yang ada di Kecamatan Pancur Batu dapat memiliki
legalitas yang jelas. Ini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga
untuk generasi mendatang agar aset umat tetap terjaga,โ ungkapnya.
Percepatan
legalitas tanah wakaf ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam
menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik. Melalui penguatan tata kelola
wakaf, Kemenag terus berupaya memastikan setiap aset keagamaan memiliki
perlindungan hukum dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Program
percepatan sertifikasi tanah wakaf juga menjadi bagian dari implementasi Asta
Protas Kementerian Agama dalam memperkuat layanan keagamaan yang berdampak
langsung kepada umat. KUA sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di
tingkat kecamatan terus mengambil peran aktif dalam mendampingi masyarakat
dalam berbagai urusan keagamaan, termasuk administrasi wakaf.
Keberadaan
KUA tidak hanya sebatas pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi
pusat layanan keagamaan yang membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan,
termasuk pembinaan wakaf dan peningkatan kualitas tata kelola lembaga
keagamaan.
Melalui
pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, KUA Pancur Batu berkomitmen
untuk terus mendukung masyarakat agar aset-aset wakaf dapat dikelola secara
aman, tertib, dan memberikan manfaat luas.
Penyerahan
surat tanah kepada nazhir Masjid Al Mimroida menjadi momentum penting dalam perjalanan
penguatan tata kelola wakaf di Kecamatan Pancur Batu. Langkah ini diharapkan
menjadi inspirasi bagi pengelola wakaf lainnya untuk segera melakukan
legalisasi aset demi menjaga keberlanjutan manfaat wakaf bagi umat.
Dengan
adanya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat,
pengelolaan wakaf diharapkan semakin profesional dan mampu menjadi kekuatan
sosial dalam membangun kehidupan umat yang lebih baik.