Percut Sei TuAN (Humas). Tak henti-hentinya KUA Percut Sei Tuan berjuang untuk mengurus
dan melakukan pendaftaran tanah yang telah diwakafkan oleh Wakif. Banyaknya
tanah wakaf yang belum tersertifikasi menjadi tanggung jawab dan perhatian
semua pihak, agar alas kepemilikan tanah tidak diperjual belikan dan hilang.
Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan Kantor
Urusan Agama (KUA) Percut Sei Tuan dengan mendaftarkan langsung proses
sertifikasi tanah wakaf ke BPN Deli Serdang pada selasa (20/7/2026).
Kepala KUA Misman ,S.Ag.,M.Si didampingi Staff Armansyah Putra Harahap
mendaftarkan secara langsung 48 persil tanah wakaf yang sudah kita terbitkan
AIWnya untuk diproses sertifikasinya oleh BPN Deli Serdang. Ini dilakukan agar
rencana dan target sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan cepat dan
tepat waktu.
Misman menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf
guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset umat.
“Proses sertifikasi ini sangat penting agar tanah wakaf memiliki
kekuatan hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kami terus mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasinya,”
ujarnya.
Seluruh rangkaian proses sertifikasi ini merupakan program
prioritas KUA Hamparan Perak dengan melibatkan seluruh ASN KUA Percut Sei Tuan
serta seluruh Nazir Wakaf dan BKM terkait.
Selanjutnya juga Misman mengimbau masyarakat yang berwakaf untuk
segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke Kantor KUA. Dokumen ini nantinya akan
diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat wakaf
secara gratis. Pengurusan ini melindungi aset umat secara hukum.
Pihak BPN Deli Serdang menyambut baik inisiatif agresif dari KUA Percut Sei Tuan ini. Akselerasi sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu
program prioritas Kementerian Agama yang sejalan dengan program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN, guna memastikan
seluruh tempat ibadah dan aset sosial keagamaan memiliki legalitas hukum yang
kuat.