Pancur
Batu (Humas). Komitmen Kementerian Agama dalam menjaga dan mengamankan aset
keagamaan terus diwujudkan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sebagai
bagian dari implementasi Asta Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian
Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu kembali mengambil
langkah strategis dengan mendaftarkan tanah wakaf milik sejumlah masjid di
wilayah Kecamatan Pancur Batu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli
Serdang, Senin (6/7/2026).
Proses
pendaftaran tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Pancur Batu, H. Ilyas,
M.A., yang bertindak atas nama nadzir sebagai bentuk pelaksanaan amanah dalam
pengelolaan dan pengamanan harta benda wakaf. Langkah ini menjadi bagian dari
upaya Kementerian Agama untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian
hukum sehingga terlindungi dari berbagai potensi persoalan hukum maupun
sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Menurut
Ilyas, tanah wakaf memiliki nilai strategis karena menjadi salah satu aset umat
yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat. Oleh
karena itu, setiap bidang tanah wakaf perlu memiliki legalitas yang jelas
melalui sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Ia
menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi
administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset
keagamaan agar keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara
berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
"Sebagai
nadzir, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah wakaf. Salah satu
bentuk tanggung jawab tersebut adalah memastikan tanah wakaf memiliki kepastian
hukum melalui proses pendaftaran dan sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional.
Dengan demikian, aset wakaf akan lebih terlindungi dan memberikan rasa aman
bagi masyarakat," ungkap Ilyas.
Ia
menambahkan bahwa tanah wakaf yang didaftarkan pada kesempatan tersebut
merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pembangunan dan operasional
beberapa masjid di Kecamatan Pancur Batu. Keberadaan masjid tidak hanya menjadi
pusat pelaksanaan ibadah, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pusat
pembinaan umat, pendidikan keagamaan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta
penguatan nilai-nilai moderasi beragama.
Karena
itu, keberlangsungan fungsi masjid perlu didukung dengan kepastian status hukum
atas tanah yang menjadi tempat berdirinya rumah ibadah tersebut. Sertifikasi
tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlangsungan
fungsi masjid agar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa adanya
kekhawatiran terhadap status kepemilikan tanah.
Lebih
lanjut, Ilyas mengatakan bahwa KUA Kecamatan Pancur Batu terus melakukan
pendampingan kepada para nadzir dalam melengkapi berbagai persyaratan administrasi
yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Pendampingan tersebut
meliputi verifikasi dokumen, koordinasi dengan pemerintah desa, penyusunan Akta
Ikrar Wakaf apabila diperlukan, hingga proses pengajuan ke Badan Pertanahan
Nasional.
Menurutnya,
sinergi yang baik antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional,
pemerintah desa, nadzir, tokoh agama, dan masyarakat menjadi faktor penting
dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.
"Kami
berharap seluruh tanah wakaf, khususnya yang digunakan sebagai masjid, dapat
segera memiliki sertifikat. Dengan adanya sertifikat, status hukumnya menjadi
jelas sehingga pengelolaan aset wakaf akan semakin tertib, profesional,
transparan, dan akuntabel," tambahnya.
Percepatan
sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu bentuk implementasi nyata Asta
Program Prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola kelembagaan
dan meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat. Program ini juga
sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menempatkan pelayanan publik
sebagai prioritas utama.
Selain
memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga memberikan berbagai
manfaat bagi masyarakat. Aset wakaf yang telah bersertifikat akan lebih mudah
dikelola secara tertib, terdokumentasi dengan baik, serta meminimalkan potensi
konflik atau sengketa yang dapat mengganggu pemanfaatannya. Dengan demikian,
manfaat wakaf akan terus dirasakan oleh umat sesuai dengan tujuan wakif ketika
menyerahkan hartanya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan bersama.
KUA
Kecamatan Pancur Batu terus mengajak seluruh masyarakat yang memiliki tanah
wakaf namun belum memiliki legalitas untuk segera berkoordinasi dengan KUA.
Melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan kolaboratif, KUA siap memberikan
pendampingan kepada para nadzir agar seluruh proses administrasi dapat
diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah
tersebut merupakan bentuk kehadiran Kementerian Agama dalam memberikan
pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Penguatan tata kelola wakaf
tidak hanya bertujuan mengamankan aset keagamaan, tetapi juga menjadi bagian
dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf yang
profesional dan berintegritas.
Ke
depan, KUA Kecamatan Pancur Batu berkomitmen untuk terus memperluas pendataan,
pembinaan, serta pendampingan terhadap seluruh aset wakaf di wilayah kerjanya.
Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang memiliki sertifikat, diharapkan
seluruh aset umat dapat terlindungi secara hukum, dikelola secara optimal, dan memberikan
manfaat yang berkelanjutan bagi peningkatan kualitas kehidupan keagamaan
masyarakat.
Melalui
kolaborasi yang kuat antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional,
pemerintah daerah, pemerintah desa, para nadzir, dan seluruh elemen masyarakat,
percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Pancur Batu diharapkan menjadi
kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang modern, akuntabel, dan
produktif, sejalan dengan visi Asta Program Prioritas Kementerian Agama untuk
menghadirkan layanan keagamaan yang semakin berkualitas, profesional, dan
berdampak bagi umat.