Salah satu tantangan besar yang masih dihadapi bangsa
Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia adalah praktik pernikahan anak
atau pernikahan usia dini. Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan sosial,
tetapi juga berdampak pada kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kualitas
generasi penerus bangsa. Di tengah upaya pemerintah mewujudkan visi Indonesia
Emas 2045, peran semua elemen bangsa sangat diperlukan, termasuk penghulu
sebagai ujung tombak pelayanan pernikahan di masyarakat.
Pernikahan Anak: Ancaman bagi
Indonesia Emas
Pernikahan anak seringkali menyebabkan putusnya
pendidikan, meningkatnya risiko stunting, tingginya angka perceraian, hingga
terbatasnya kesempatan ekonomi bagi perempuan. Data BPS dan BKKBN menunjukkan
bahwa daerah dengan angka pernikahan anak tinggi cenderung memiliki tingkat
kesejahteraan rendah. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan cita-cita
Indonesia Emas yang menargetkan generasi unggul, sehat, berpendidikan, dan
produktif.
Peranan Strategis Penghulu
Penghulu tidak sekadar bertugas menikahkan pasangan
calon pengantin secara sah sesuai hukum agama dan negara. Lebih jauh, penghulu
memiliki fungsi strategis sebagai pendidik, pembimbing, dan agen perubahan
sosial di masyarakat. Peranan strategis penghulu dalam pencegahan pernikahan
anak dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Edukasi
dan Literasi Pernikahan
Melalui bimbingan perkawinan (Binwin) dan konsultasi pra-nikah, penghulu dapat memberikan pemahaman kepada calon pengantin dan orang tua tentang pentingnya kesiapan mental, fisik, dan ekonomi dalam berumah tangga. Edukasi ini menjadi tameng pertama untuk menekan praktik pernikahan dini. - Filter
Administratif dan Legalitas
Penghulu menjadi pihak yang langsung berhadapan dengan berkas pernikahan. Dengan ketegasan menolak permohonan perkawinan di bawah umur sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, penghulu ikut menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi anak dari praktik perkawinan yang merugikan masa depan mereka. - Mediator
dan Konsultan Keluarga
Dalam banyak kasus, pernikahan anak dipicu oleh faktor ekonomi, budaya, maupun desakan keluarga. Penghulu dapat berperan sebagai mediator dengan memberikan nasihat kepada orang tua agar menunda pernikahan anak mereka, sekaligus mengarahkan pada solusi lain seperti melanjutkan pendidikan atau pelatihan keterampilan. - Teladan
Moral dan Agama
Sebagai tokoh agama yang dipercaya masyarakat, penghulu memiliki otoritas moral untuk menyampaikan pesan keagamaan bahwa pernikahan anak bukanlah ajaran agama yang dianjurkan. Justru Islam menekankan pada kemaslahatan, kesiapan, dan tanggung jawab dalam membangun keluarga sakinah. - Kolaborasi
Lintas Sektor
Penghulu tidak bisa berjalan sendiri. Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, Dinas Dukcapil, Puskesmas, sekolah, dan tokoh masyarakat, penghulu dapat menggerakkan program bersama pencegahan pernikahan anak, misalnya dengan sosialisasi, penyuluhan, atau program "Sekolah Pra Nikah".
Penghulu dan Visi Indonesia Emas
2045
Indonesia Emas 2045 menargetkan lahirnya generasi emas
yang sehat, berpendidikan tinggi, dan berdaya saing global. Untuk mencapai visi
besar ini, salah satu syarat mutlak adalah memutus mata rantai pernikahan
anak. Penghulu, dengan perannya yang strategis dan dekat dengan masyarakat,
menjadi garda terdepan dalam memastikan pernikahan hanya dilakukan oleh mereka
yang matang secara usia, mental, dan ekonomi.
Dengan peranannya, penghulu turut mencetak
keluarga-keluarga yang berkualitas, mencegah lahirnya generasi stunting, dan
membangun pondasi masyarakat yang kokoh. Jika pernikahan anak bisa ditekan
secara signifikan, maka cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045
bukanlah sekadar angan-angan, tetapi sebuah keniscayaan.
Penutup
Peranan penghulu bukan hanya sebatas pejabat pencatat
nikah, melainkan agen transformasi sosial yang memiliki posisi strategis
dalam membangun bangsa. Dengan edukasi, ketegasan hukum, teladan moral, dan
kerja sama lintas sektor, penghulu mampu menjadi garda terdepan dalam
pencegahan pernikahan anak. Menjaga anak-anak kita dari pernikahan dini berarti
menjaga masa depan bangsa. Karena Indonesia Emas hanya bisa terwujud dengan
generasi emas, bukan generasi yang terjebak dalam lingkaran pernikahan anak.