Berkas yang diserahkan telah melalui proses verifikasi awal oleh pihak KUA. Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut akan diproses dan divalidasi oleh Disdukcapil sesuai kewenangan administrasi kependudukan.
โIni adalah bagian dari upaya bersama untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen hukum pernikahan. Kami dari KUA mendampingi mulai dari pendataan hingga penyerahan berkas,โ jelas Nurlailani.
Program isbat nikah terpadu merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Disdukcapil. Tujuannya, membantu pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi agar dapat memperoleh pengakuan hukum negara.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, pelayanan publik di bidang pencatatan pernikahan diharapkan semakin inklusif dan menyentuh lapisan masyarakat yang belum terlayani secara administratif.***(NL)