Salah satu materi utama dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Edi Nuraedi, S.Sy., Penghulu Ahli Muda sekaligus Kepala KUA Kecamatan Ciomas. Dalam pemaparannya, Edi Nuraedi mengangkat tema βSuami Mewakilkan Qabul Nikahβ, sebuah persoalan yang cukup relevan dalam praktik pelayanan pernikahan.
Pembahasan tersebut mengulas ketentuan dan tata cara ketika seorang calon suami memberikan kewenangan kepada orang lain untuk mewakilinya dalam mengucapkan ijab kabul. Materi disampaikan dengan pendekatan fikih serta dikaitkan dengan praktik pelaksanaan akad nikah agar para penghulu memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dan dapat memberikan pelayanan yang tepat kepada masyarakat.
Kegiatan Bahtsul Masail berlangsung secara interaktif. Para penghulu diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta pengalaman yang berkaitan dengan persoalan akad nikah dan dinamika pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA). Diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemahaman bersama sekaligus menjadi bahan penguatan dalam pelaksanaan tugas kepenghuluan.
Selain sebagai forum pembahasan persoalan keagamaan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya PC APRI Kabupaten Serang dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas penghulu. Melalui forum pembinaan dan diskusi ilmiah secara berkelanjutan, para penghulu diharapkan semakin siap memberikan pelayanan keagamaan yang berkualitas, sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
PC APRI Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas penghulu melalui kegiatan pembinaan, diskusi, dan Bahtsul Masail. Dengan demikian, penghulu tidak hanya berperan dalam pelaksanaan pencatatan dan pelayanan pernikahan, tetapi juga mampu memberikan pemahaman keagamaan yang tepat kepada masyarakat dalam berbagai persoalan keluarga dan perkawinan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana memperkuat ukhuwah, keilmuan, dan profesionalitas para penghulu di Kabupaten Serang dalam memberikan layanan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat.
Diakhir kegiatan harapan dari PC APRI Kabupaten Serang kepada pemerintah agar hal-hal yang telah dibahas dalam Bahtsul Masail yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan agar segera dibuatkan regulasinya sebagai pedoman bagi para penghulu.