Sulawesi
Selatan, 28 April 2026 — Bidang Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Sulawesi Selatan kembali menyelenggarakan kegiatan rutin “Penghulu Selasa
Mengaji” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa
(28/04/2026) pukul 13.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini
mengangkat tema “Penguatan Pemahaman Fungsi Waliyul Amri Bissyaukah bagi Kepala
KUA/Penghulu dalam Pelayanan Keagamaan Khususnya Pencatatan Nikah” dan diikuti
oleh para penghulu se-Sulawesi Selatan. Bertindak sebagai moderator, Dr. H.
Syamsu Alam ( Kepala KUA Kec. Wajo Kota Makassar ) memandu jalannya
kegiatan dengan tertib dan interaktif.
Dalam
sambutannya, Ketua PW APRI Sulawesi Selatan ( H. Abd. Rahman, S.Ag.MA ) menekankan
pentingnya keaktifan seluruh anggota dalam mengikuti kegiatan pembinaan seperti
ini. Selain itu, disampaikan pula bahwa peserta yang akan mengikuti uji
kompetensi (UKOM) APRI akan mendapatkan pendampingan khusus. Ia juga mendorong
agar kajian kitab tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga mengulas
kaidah-kaidahnya untuk memperkaya pemahaman. “Sebagai pelayan agama, kita harus
menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Bidang Urais ( Dr. H. Abdul Gaffar, S.Ag., MA )menyampaikan
bahwa tema Waliyul Amri Bissyaukah sangat relevan dan penting bagi penghulu dan
Kepala KUA. Ia menegaskan perlunya penguatan program strategis (asta protas)
dengan minimal empat poin yang dapat disukseskan bersama. Selain itu, setiap
KUA diharapkan mampu mengatur distribusi pengawasan secara bijak di wilayah
masing-masing. Disampaikan pula bahwa Sulawesi Selatan berhasil meraih
peringkat pertama dalam menindaklanjuti hasil uji kompetensi tahun sebelumnya,
dengan jumlah peserta UKOM saat ini sebanyak 30 orang. Dalam kesempatan
tersebut juga diinformasikan bahwa program wajib halal akan dilaunching pada
Oktober 2026. Tidak kalah penting, integritas penghulu juga menjadi perhatian
serius, khususnya dalam menghindari praktik gratifikasi sebagaimana harapan
dari KPK.
Sebagai
narasumber utama, Prof. Muammar Bakry menyampaikan materi terkait konsep
Waliyul Amri ad-Daruri Bissyaukah. Ia menjelaskan bahwa konsep ini merujuk pada
penunjukan pemimpin dalam kondisi darurat guna menjaga kemaslahatan umat. Dalam
konteks Indonesia, Kepala KUA yang bertindak sebagai wali hakim merupakan
representasi pemerintah dalam pelaksanaan pernikahan ketika wali nasab tidak
dapat hadir atau berhalangan.
Lebih lanjut,
beliau menegaskan bahwa ketaatan kepada pemerintah harus sejalan dengan
ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam praktiknya, penghulu sebagai
wali hakim memiliki peran strategis dalam menjaga keabsahan pernikahan sesuai
syariat. Ia juga menjelaskan bahwa Kepala KUA diperbolehkan mewakilkan hak
perwalian kepada pihak yang memenuhi syarat, dengan tetap memperhatikan
ketentuan ijab kabul secara syar’i.
Dalam kajian
fiqih, dijelaskan pula perbedaan antara wali aqrab dan wali ab’ad, serta
pentingnya pemahaman komprehensif terhadap hukum Islam yang tidak dapat berdiri
sendiri tanpa dukungan ilmu lain. Selain itu, disampaikan bahwa perceraian
dalam perspektif fiqih tidak dianggap sah secara hukum negara tanpa adanya
putusan pengadilan.
Menutup
kegiatan, Ketua Tim Kepenghuluan ( H. Andi Moh. Rezky Darma, S.Ag, MA ) menyampaikan
harapan agar ke depan dibentuk tim kajian khusus untuk membahas dinamika
kontemporer yang berkembang di masyarakat. Ia juga mengajak para calon peserta
uji kompetensi untuk mengikuti pembekalan secara serius guna meningkatkan
kualitas dan profesionalitas penghulu.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kapasitas penghulu dalam menjalankan tugas pelayanan keagamaan, khususnya dalam bidang pencatatan nikah, sehingga tercipta pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. ( Arm )