Penghulu KUA Pekanbaru Kota Pimpin Pelaksanaan Akad Nikah Ade dan Mila

Pekanbaru (Humas), Pada pagi ini bertempat di gedung Graha Permata Jln. Arifin Ahmad Komplek Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sesuai jadwal yakni pukul 08.00 WIB dilaksanakan prosesi akad nikah antara Ade Wahyudi (Ade) dengan seorang wanita bernama Mardiah Mila Hamdi (Mila). Ahad (12/09/2026).

Prosesi akad nikah diawali dengan penyerahan hantaran, kemudian dilanjutkan dengan izin menikah oleh Mila kepada orang tuanya. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci al-Qur'an dan saritilawah. Memasuki acara inti yakni pengucapan ijab kabul, MC menyerahkan sepenuhnya kepada Penghulu KUA Pekanbaru Kota Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I untuk melaksanakan tugasnya.

Sebelum pengucapan ijab kabul, Muhammad Idris menjelaskan bahwa pernikahan baru dapat dinyatakan sah bilamana rukun dan syarat nikah terpenuhi. "Rukun nikah nikah itu ada lima, pertama ada catin laki-laki, kedua ada catin perempuan, ketiga ada wali nikah, keempat ada dua orang sakni dan kelima ada ijab kabul". Ungkapnya.

Bertindak sebagai wali nikah yakni Muhammad Fitrahul Hamdi bin Hamzah, sedangkan sebagai saksi nikah yakni Husrizal dan Jon Kenedi. Maskawin berupa Logam Mulia 12 gram.

Sebelum ijab kabul, Penghulu membacakan khutbah nikah, setelah itu memandu wali nikah dan catin laki-laki untuk membaca istighfar, syahadat dan shalawat. Baru setelah itu pengucapan ijab kabul. Alhamdulillah pengucapan ijab kabul berjalan lancar. Kedua saksi menyatakan "Sah". Kemudian dilanjutkan dengan do'a yang dipandu oleh Tengku Afrizarrahman, Staf KUA Pekanbaru Kota. 

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan sigat taklik oleh suami, penandatangan berkas penikahan, kemudian penyeraharan maskawin dan buku nikah. Diakhir acara Penghulu KUA Pekanbaru Kota menucapkan selamat kepada kedua mempelai semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warohmah.

Prosesi akad nikah antara Ade dan Mila terlaksana dengan sukses, hal ini tak terlepas dari semua pihak, terutama dari tim WO Ernanda yang selalu aktif menghubungi Penghulu untuk mengingatkan jadwal acara akad nikah agar pelaksanakan sesuai waktu yang telah dijadwalkan. (idris)    

 


  

  


Bagikan Artikel