Hiliduho (Humas). Dalam rangka mendukung implementasi Program Wajib Halal Oktober 2026, Penghulu KUA Kecamatan Hiliduho, Syarif Rahmat Mendrofa, S.H. bersama dua orang Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi halal kepada masyarakat serta pelaku usaha di Kecamatan Idanogawo (4/6/2026).
Kegiatan
ini merupakan hasil kerja sama antara Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Kementerian Agama Kabupaten Nias melalui
Bimas Islam dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya
sertifikasi halal serta mempersiapkan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan
kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Dalam
pelaksanaannya, Syarif Rahmat Mendrofa bersama tim melakukan pembagian brosur
edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha yang memuat informasi mengenai
kebijakan Wajib Halal 2026, manfaat sertifikasi halal, serta tata cara
pengurusan sertifikat halal. Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi secara
langsung dan membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh
informasi lebih mendalam terkait proses sertifikasi halal.
Dalam
penyampaiannya, Syarif Rahmat Mendrofa menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan
sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung
jawab pelaku usaha dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat.
βMelalui
kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro
dan kecil, untuk memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk
perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah produk yang mereka
hasilkan. Dengan persiapan yang baik, implementasi Wajib Halal Oktober 2026
dapat berjalan secara optimal,β ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mempermudah akses layanan sertifikasi halal melalui berbagai program edukasi dan pendampingan. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut agar produknya memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Masyarakat dan
pelaku usaha menunjukkan antusiasme yang tinggi. Berbagai pertanyaan terkait
prosedur pendaftaran, persyaratan sertifikasi, hingga manfaat ekonomi dari
produk bersertifikat halal menjadi topik diskusi yang menarik perhatian mereka.
Melalui
kegiatan sosialisasi ini, Penghulu KUA Kecamatan Hiliduho berharap informasi
mengenai Program Wajib Halal Oktober 2026 dapat tersampaikan secara luas kepada
masyarakat, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengurus
sertifikasi halal dan turut mendukung terwujudnya ekosistem produk halal yang
berkualitas, aman, dan terpercaya bagi masyarakat.
Halal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan,
tetapi juga tentang menghadirkan ketenangan dan kepercayaan bagi konsumen. Dengan semangat tersebut, KUA Kecamatan Hiliduho terus
berkomitmen mendukung program-program strategis Kementerian Agama dalam
memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. (MHS/SRM)