Pekanbaru (Humas) Pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga. Pernikahan yang telah sah menurut agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara atau yang kerap disebut nikah siri dapat menimbulkan berbagai kendala administratif dan persoalan hukum bagi pasangan maupun anak di kemudian hari. Hal tersebut disampaikan Penghulu Kecamatan Bukit Raya, Suhardi, dalam kegiatan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat yang dilaksanakan pada Senin (21/09/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Bukit Raya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan serta dampaknya terhadap kehidupan keluarga. Suhardi menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi salah satu bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi suami, istri, serta anak.
“Pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan agama tetap perlu dicatatkan agar keluarga memiliki kepastian administrasi dan perlindungan hukum dari negara,” jelasnya.
Menurutnya, dampak perkawinan yang belum tercatat dapat dirasakan ketika keluarga membutuhkan berbagai dokumen administrasi. Salah satunya dalam pengurusan dokumen kependudukan anak. Ketiadaan buku nikah dapat menjadi kendala dalam proses pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), pendaftaran pendidikan maupun berbagai layanan publik lainnya yang membutuhkan dokumen perkawinan orang tua.
“Kondisi dimana perkawinan yang tidak tercatat, dapat berpengaruh terhadap pemenuhan hak administratif anak. Di sisi lain, pencatatan perkawinan juga penting dalam memberikan kepastian terhadap hak-hak istri dan anggota keluarga, termasuk dalam persoalan nafkah, status hubungan keluarga dan hak keperdataan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Suhardi.