Penghulu KUA Borbor Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Secara Daring

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Borbor menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai "Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf" pada Kamis (27/8/2026).

Langkah nyata dalam menjaga legalitas aset keagamaan ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Aula Kantor Bupati Kabupaten Toba. Kegiatan strategis tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Acara dipusatkan secara Luring dari Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, serta dihadiri langsung oleh para pemangku kepentingan utama di tingkat wilayah.

Kolaborasi besar ini menyatukan komitmen dari Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejati Sumut beserta jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut, serta pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut. Kehadiran para pucuk pimpinan instansi tersebut menegaskan urgensi penyelesaian legalitas tanah-tanah keagamaan secara komprehensif.

Pelaksanaan kegiatan dikonsepkan secara terpadu melalui perpaduan luring dan daring guna menjangkau seluruh wilayah Sumatera Utara. Perwakilan dari 9 daerah terdekat hadir secara fisik di aula kantor gubernur Sumatera Utara. Sementara itu, pelaksanaan secara daring menghubungkan 24 pemerintah daerah, Kantor Pertanahan (Kantah), dan Kejaksaan Negeri lainnya—seperti Kabupaten Toba, Padang Lawas, Kota Sibolga, Labuhanbatu, Humbang Hasundutan, hingga Dairi—sehingga total 33 kabupaten/kota terlibat secara real-time.

Dalam integrasi ini, setiap instansi memegang peran krusial sesuai dengan kewenangan hukum masing-masing. Kanwil BPN Sumut bertindak sebagai eksekutor utama dalam aspek pemetaan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat hak milik tanah wakaf. Di sisi lain, Kejati Sumut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pertimbangan hukum guna memitigasi sengketa agraria, sedangkan Kanwil Kemenag dan BWI berkolaborasi memvalidasi data autentik serta membina pengelola wakaf (nazhir).

Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan tekad kuat untuk segera merealisasikan poin kesepakatan di wilayah kerja masing-masing melalui kemudahan birokrasi, baik tatap muka maupun elektronik. Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh tanah tempat ibadah, madrasah, serta fasilitas sosial keagamaan di Sumatera Utara segera mengantongi sertifikat resmi. Langkah preventif ini tidak hanya memberikan kepastian hukum yang kokoh, tetapi juga menyelamatkan aset umat dari ancaman sengketa atau pengalihan fungsi ilegal di masa depan.


Bagikan Artikel