Bantaran β Maraknya praktik nikah sirri di Kecamatan Bantaran menjadi perhatian serius berbagai pihak. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Penghulu bersama Tim Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran melakukan koordinasi dengan Camat Bantaran, Bapak Junaedi. Pertemuan ini dijadwalkan oleh Bapak Sutiono selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan berlangsung di Kantor Kecamatan Bantaran pada Selasa 2 September 2025.
.
Dalam koordinasi tersebut, berbagai persoalan terkait nikah sirri dibahas
secara mendalam. Salah satu faktor yang mencuat adalah anggapan masyarakat
bahwa menikah di KUA membutuhkan biaya mahal dan prosedur yang rumit. Padahal,
sesuai ketentuan, pernikahan resmi yang dilakukan di Kantor KUA pada hari kerja
tidak dipungut biaya alias gratis.
Camat Bantaran, Bapak Junaedi, menegaskan
perlunya meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat. βBanyak warga mengira
menikah di KUA mahal, padahal sama sekali tidak ada biaya. Justru yang sering
membuat masyarakat terbebani adalah saat mengurus tanda tangan atau surat
pengantar di tingkat desa,β ungkapnya.
Penghulu KUA Bantaran, M. Adlal Waro, menambahkan, pihaknya
berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan sesuai aturan yang berlaku tanpa
pungutan liar. Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting untuk melindungi
hak-hak pasangan dan anak-anak mereka di mata hukum.
Sementara itu, Bapak Sutiono selaku PAIF
menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi
antara KUA, pemerintah kecamatan, dan desa dalam memberikan edukasi kepada
masyarakat. βMelalui penyuluhan, majelis taklim, dan sosialisasi langsung, kami
ingin memberikan pemahaman yang benar agar masyarakat tidak salah persepsi
tentang biaya dan prosedur pernikahan di KUA,β ujarnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan,
di antaranya:
1.
Meningkatkan sosialisasi terkait
prosedur dan biaya nikah di KUA.
2.
Mendorong pemerintah desa agar
lebih transparan dalam administrasi pernikahan.
3.
Mengajak tokoh agama dan tokoh
masyarakat untuk turut serta menekan praktik nikah sirri.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan
masyarakat Kecamatan Bantaran semakin memahami bahwa menikah di KUA tidak hanya
gratis, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang melindungi keluarga di masa
depan.