Makassar, 30 Juni 2026 โ
Kegiatan Pembekalan dan Ta'aruf bagi penghulu yang baru dilantik dilaksanakan
pada Selasa (30/06/2026) secara daring melalui Zoom Meeting dengan jumlah
peserta mencapai lebih dari 200 orang yang berasal dari 24 kabupaten/kota di
Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi,
profesionalisme, serta membangun kolaborasi antara penghulu baru dan penghulu
senior.
Dalam sambutannya, Ketua PW APRI (
H. Abd. Rahman, S.Ag.MA ) menegaskan pentingnya seluruh penghulu menjadi
anggota asosiasi profesi, yakni Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).
Menurutnya, setiap anggota APRI berhak memperoleh perlindungan profesi,
advokasi, dan konsultasi hukum dalam menjalankan tugas kepenghuluan.
Beliau menjelaskan bahwa terdapat
12 jenis kegiatan jabatan fungsional penghulu yang menjadi ruang lingkup tugas
mulai dari jenjang Penghulu Pertama hingga Penghulu Madya. Salah satu tugas
utama penghulu adalah mengimplementasikan berbagai regulasi di bidang
kepenghuluan dan layanan keagamaan kepada masyarakat.
Selain itu, pengembangan
kompetensi penghulu juga menjadi perhatian melalui program "Penghulu
Selasa Mengaji" sebagai wadah peningkatan kapasitas dan profesionalisme
penghulu secara berkelanjutan. PW APRI juga merekomendasikan agar seluruh penghulu
mendapatkan pembinaan secara berkala serta mendorong percepatan proses kenaikan
pangkat penghulu dengan tetap melengkapi persyaratan administrasi, termasuk
surat keterangan aktif dari PC maupun PW APRI.
Sementara itu, Kepala Bidang
Urais ( Dr. H. Abdul Gaffar, S.Ag., MA ) menyampaikan apresiasi kepada
Tim Kepenghuluan dan Ketua Tim SDM atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia
menegaskan bahwa penghulu yang baru menerima Surat Keputusan pengangkatan harus
segera melaksanakan tugas secara optimal karena keberadaan penghulu sangat
dibutuhkan oleh masyarakat.
Menurutnya, layanan keagamaan
yang diberikan oleh penghulu harus memberikan dampak nyata dan dirasakan
langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh penghulu diharapkan dapat
berkolaborasi dan memperkuat organisasi profesi di bawah naungan PC APRI pada
masing-masing kabupaten/kota.
Lebih lanjut disampaikan bahwa
penghulu yang akan diangkat menjadi Kepala KUA harus memperoleh rekomendasi dan
persetujuan dari PC maupun PW APRI. Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi
penghulu telah dibuka dan waktu pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing
daerah.
Dalam kesempatan tersebut juga
disampaikan mengenai Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat yang mewajibkan
seluruh penghulu dan penyuluh agama untuk melakukan pengisian aplikasi yang
telah disediakan. Para penghulu juga diimbau untuk melakukan pemutakhiran data
pada aplikasi SIMPEG sebagai dasar penyesuaian pembayaran gaji dan tunjangan
pada bulan Agustus mendatang.
Ketua Tim SDM, Andi Saifullah,
menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan
PW maupun PC APRI terkait proses kenaikan pangkat penghulu. Menurutnya,
hambatan dalam kenaikan pangkat umumnya disebabkan oleh kelengkapan administrasi
yang belum terpenuhi.
Ia menegaskan bahwa penghulu
merupakan profesi yang mulia karena berperan dalam menjaga kehormatan dan
kemuliaan umat manusia melalui pelayanan pernikahan dan kehidupan keluarga.
Bahkan, penghulu disebut sebagai salah satu cikal bakal lahirnya Kementerian
Agama di Indonesia dan telah menjadi bagian dari institusi pemerintahan sejak
masa kolonial.
Saat ini jumlah penghulu di
Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 569 orang yang terdiri atas Penghulu
Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya. Seluruh penghulu diminta untuk
memperbarui data SK dan jabatan pada aplikasi SIMPEG karena menjadi acuan dalam
pembayaran gaji dan tunjangan.
Selain itu, setiap penghulu
diwajibkan memiliki Penetapan Angka Kredit (PAK) konversi setiap tahun yang
berasal dari hasil penilaian SKP. Penghulu yang akan diangkat menjadi Kepala
KUA juga harus memiliki kompetensi teknis keagamaan, administrasi pencatatan
nikah, kompetensi digital, kemampuan penyusunan laporan, serta kompetensi
pelayanan publik.
Tidak hanya itu, penghulu juga
dituntut memiliki kemampuan mediasi terhadap berbagai persoalan yang terjadi di
masyarakat, kemampuan komunikasi publik yang efektif dan solutif, serta
kemampuan komunikasi lintas sektoral sebagai ujung tombak Kementerian Agama di
tingkat kecamatan.
Menurutnya, setiap perubahan
regulasi yang berkaitan dengan kepenghuluan juga melibatkan peran APRI melalui
proses diskusi dan penyampaian masukan kepada para pembuat kebijakan. Oleh
karena itu, integritas dan profesionalisme menjadi nilai utama yang harus
dimiliki setiap penghulu dalam menjalankan amanahnya.
Pada sesi materi yang disampaikan
oleh ( H. Andi Moh. Rezky Darma, S.Ag, MA ) Ketua Tim Kepenghuluan dan
Keluarga Sakinah dijelaskan bahwa pengawasan nikah pada dasarnya sama dengan
menghadiri akad nikah sebagaimana tercantum dalam redaksi akta nikah, yaitu
penghulu yang menghadiri pelaksanaan akad nikah tersebut.
Terkait tugas Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah (P3N), dijelaskan bahwa pengaturannya akan diatur lebih lanjut
melalui Peraturan Direktur Jenderal, dan hingga saat ini belum terdapat aturan
turunan dari PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Para penghulu yang baru dilantik
dipersilakan untuk segera bertugas di lapangan dengan tetap mendapatkan
bimbingan profesi dalam pelaksanaan akad nikah. Selain itu, Surat Edaran
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengatur secara jelas mengenai
tugas dan kedudukan penghulu maupun Kepala KUA dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan pembekalan dan ta'aruf ini diharapkan para penghulu yang baru dilantik mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta menjadi garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan yang berkualitas kepada masyarakat. ( Arm)