Pengadilan Agama Maros Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di KUA Lau

Maros – Pengadilan Agama Kabupaten Maros menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di Aula Pusaka KUA Lau, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh sembilan pasangan yang hadir untuk memperoleh legalitas pernikahan mereka secara resmi.

Dalam acara tersebut, Kepala KUA Lau memberikan arahan sekaligus sambutan di hadapan para peserta. Ia menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai upaya perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak mereka di kemudian hari.


Sidang terpadu ini turut dihadiri oleh para hakim dari Pengadilan Agama Maros yang secara langsung memimpin jalannya proses isbat nikah. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus status perkawinannya secara sah menurut hukum negara dan agama.

Reporter Syamsir N
Editor : Alimin

Bagikan Artikel