Optimalkan Layanan Pernikahan, KUA Lubuk Pakam Berikan Bimbingan dan Konsultasi Perkawinan

Lubuk Pakam, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Pakam terus berkomitmen dan mengoptimalkan pelayanan keagamaan yang mudah, informatif, dan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui layanan bimbingan perkawinan dan konsultasi pernikahan bagi masyarakat, Rabu (09/09/2026).

KUA Lubuk Pakam memberikan layanan Bimbingan Perkawinan dan konsultasi Perkawinan kepada 6 pasang Catin ( Calon Pengantin) yang terdiri dari warga Desa Sekip, Bakaran Batu dan Lubuk Pakam I, II Kecamatan Lubuk Pakam yang telah mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Lubuk Pakam. Bimbingan dan Konsultasi Perkawinan tersebut diberikan untuk memastikan calon pengantin memahami persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran pernikahan.

Dalam bimbingan dan konsultasi tersebut, H.Saharuddin, Lc selaku Ka.KUA kecamatan Lubuk Pakam tidak hanya memberikan penjelasan mengenai kelengkapan dokumen bagi calon pengantin namun bagaimana cara menjalankan rukun nikah dan Materinya meliputi kesiapan rumah tangga, ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, hingga hukum perkawinan Islam.

Penjelasan diberikan secara langsung dan sistematis agar para pasangan calon pengantin memperoleh informasi yang benar serta dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum akad nikah dilaksanakan.

Saharuddin Juga mengatakan bahwa layanan bimbingan dan konsultasi merupakan bagian penting dari upaya KUA memberikan pemahaman kepada catin sekaligus mencegah terjadinya kendala dalam proses administrasi pencatatan pernikahan dan kehidupan berumah tangga kedepannya. β€œKami terus berupaya memberikan pelayanan dan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin baik yang memiliki status perkawinan sebelumnya maupun yang belum pernah menikah gadis dan lajang. Dengan ada nya bimbingan dan berkonsultasi terlebih dahulu, masyarakat dapat mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, sehingga proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan lebih tertib, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memiliki bekal pra nikah," ungkapnya.

Ibnu Sanjaya dan Sundari Julita salah satu pasangan calon pengantin dari 6 pasang catin yang hadir mengatakan dengan adanya bimbingan dan konsultasi perkawinan yang di adakan KUA Lubuk Pakam ini sangat membantu dalam memberikan pengetahuan serta bekal dalam kesiapan berumah tangga, ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, hingga hukum perkawinan Islam. sehingga perkawinan nantinya yang akan dilangsungkan akan menjadi perkawinan yang membawa kebahagiaan dengan tujuan utama keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Diakhir bimbingan dan konsultasi Saharuddin menambahkan bahwa kelengkapan dokumen serta bimbingan bagi calon pengantin merupakan hal yang sangat penting dalam proses pencatatan pernikahan. Menurutnya, KUA tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar setiap tahapan menuju pernikahan dapat dipahami dengan baik. β€œKami mengimbau kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar tidak ragu datang ke KUA untuk mengikuti bimbingan dan berkonsultasi. Kami siap memberikan penjelasan terkait persyaratan dan tahapan yang harus dilalui agar tidak terjadi kekurangan dokumen maupun kesalahan dalam proses pendaftaran dan bekal dalam menjalini pernikahan ,” jelasnya.

Melalui layanan bimbingan dan konsultasi perkawinan, KUA Lubuk Pakam berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi perkawinan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan yang akan membangun rumah tangga. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Lubuk Pakam dalam menghadirkan pelayanan publik di bidang keagamaan yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola layanan pencatatan pernikahan yang tertib dan akuntabel.

Bagikan Artikel