MENJAGA AMANAH UMAT, KUA MELINTING LAKUKAN VERIFIKASI TANAH WAKAF DI DESA TANJUNG AJI

Lampung Timur (Humas)– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Melinting melakukan kegiatan verifikasi dan pengukuran tanah wakaf di Desa Tanjung Aji, Senin, 14 September 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Supriyadi, S.Pd.I., M.Pd., Kepala KUA Kecamatan Melinting, didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Melinting dan Perangkat Desa Tanjung Aji.

Verifikasi dan pengukuran dilakukan untuk memastikan kejelasan status, batas-batas, serta kesesuaian data tanah wakaf dengan dokumen yang ada. Langkah ini penting dalam rangka mewujudkan tertib administrasi sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

β€œVerifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga dan memuliakan harta wakaf umat. Aset wakaf harus jelas statusnya, jelas batasnya, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kemaslahatan umat,” tegas Supriyadi, S.Pd.I., M.Pd.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Tanjung Aji beserta jajaran perangkat desa yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara KUA, Penyuluh Agama Islam, dan Pemerintah Desa menjadi salah satu kunci dalam mempercepat proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf.

Sementara itu, Perangkat Desa Tanjung Aji menyatakan siap mendukung proses administrasi lanjutan agar tanah wakaf di wilayahnya dapat segera memiliki sertifikat.

Dengan adanya kegiatan verifikasi dan pengukuran tersebut, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kecamatan Melinting dapat terdata secara tertib, memiliki batas yang jelas, serta segera tersertifikasi sesuai ketentuan dan program Kementerian Agama.Kalau ingin, saya juga bisa membuat **versi berita gaya Tribun Lampung/Detik** dengan judul yang lebih menarik tetapi tetap bernuansa kehumasan KUA.

Bagikan Artikel