Soppeng Kamis, 09 Oktober 2025. —
Dalam rangka memperkuat pemahaman dan sinergi lintas sektor terhadap regulasi terkait
pernikahan usia dini, Pengurus Cabang APRI Kabupaten Soppeng menyelenggarakan
kegiatan Konsolidasi sekitar kepenghuluan APRI (Konsep APRI) yang membahas “Benang Merah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS) Terkait Pelayanan Permohonan Kehendak Nikah bagi yang
Berusia 18 Tahun ke Bawah”, yang dilaksanakan di D’Kors Kafe
Jl. Samudra Watansoppeng.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh H. Hadenus, S.Ag., M.H., selaku Ketua APRI Kabupaten Soppeng. Acara diawali
dengan pengantar dari H. A. Muh. Darwis, S.Ag., M.Ag., selaku Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten
Soppeng, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran penghulu dan
penyuluh dalam memberikan edukasi hukum serta perlindungan terhadap anak di
bawah umur.
Sebagai pemateri tunggal,
Ipda Fajar Nur, SE., MM. selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polres Soppeng,
menyampaikan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022
memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi anak dan perempuan
dari tindak pidana kekerasan seksual, termasuk praktik
pernikahan yang melibatkan anak di bawah 18 tahun.
“Pernikahan anak bukan hanya berdampak pada
masa depan mereka, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Aparat penegak
hukum, KUA, dan masyarakat harus memahami batasan dan aturan yang berlaku,”
tegas Ipda Fajar Nur.
Beliau menjelaskan bahwa Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(TPKS) : yang berbunyi
Pasal
1O
(l)
Setiap Orang secara melawan hukum
memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekrlasaannya atau orang lain, atau
kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya
atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
perkawinan Anak;
b.
pemaksaan perkawinan dengan
mengatasnamakan praktik budaya; atau
c.
pemaksaan perkawinan Korban dengan
pelaku perkosaan.
Pasal
1
PIDANA
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Kekerasan
Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidanasebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini danperbuatan kekerasan seksual lainnya
sebagaimanadiatur dalam Undang-Undang sepanjangditentukan dalam Undang-Undang
ini.
2. Setiap Orang adalah
orang perseorangan ataukorporasi.
3. Korporasi adalah
kumpulan orang dan/ataukekayaan yang terorganisasi, baik merupakanbadan hukum
maupun bukan badan hukum.
4. Korban adalah orang
yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian
sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
Kaitannya
dengan Kehendak Nikah Usia di Bawah 18 Tahun
a)
Pasal
ini sangat relevan dalam konteks
permohonan kehendak nikah anak di bawah 18 tahun.
b)
Jika
terdapat unsur tekanan atau paksaan
terhadap anak untuk menikah, maka perbuatan itu dapat dipidana.
c)
Petugas
KUA, penyuluh agama, dan pihak terkait harus memastikan tidak ada paksaan, dan proses pernikahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (termasuk dispensasi nikah dari pengadilan).
Inti Pesan
Pasal 10 ayat (2):
a)
Pernikahan
harus berdasarkan kehendak bebas
kedua calon mempelai.
b)
Pernikahan paksa adalah tindak pidana.
c)
Anak-anak
memiliki hak untuk dilindungi dari praktik pemaksaan perkawinan.
Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog
interaktif bagi para peserta untuk memperdalam pemahaman hukum serta mencari
solusi bersama dalam mencegah pernikahan anak di Kabupaten Soppeng.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara penegak hukum, KUA, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam melindungi hak-hak anak serta menekan angka pernikahan usia dini, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NK)