Pelalawan (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunut memberikan layanan konsultasi dan diskusi kewarisan bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan dan pembinaan keagamaan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pembagian harta warisan berdasarkan perspektif agama serta didorong untuk menyelesaikan persoalan keluarga melalui komunikasi dan musyawarah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Bunut, Senin (28/9/2026).
Kepala KUA Kecamatan Bunut, Amrizal, menyampaikan bahwa keberadaan KUA di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi pernikahan, tetapi juga mencakup fungsi pembinaan dan pelayanan keagamaan. “KUA memiliki penghulu dan penyuluh agama Islam yang dapat membantu masyarakat dalam berbagai persoalan keagamaan, termasuk persoalan waris. Masyarakat dapat memanfaatkan KUA sebagai tempat untuk mendapatkan informasi, berdiskusi dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan,” ujar Amrizal.
Menurutnya, ruang konsultasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik sehingga persoalan yang muncul dapat dibicarakan secara bijak dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah keluarga. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bunut, Millah Shadiqoh, menjelaskan bahwa persoalan kewarisan memiliki dasar yang jelas dalam ajaran Islam. Ketentuan mengenai pembagian warisan dijelaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
“Persoalan waris adalah salah satu hukum yang Allah rincikan pembahasannya dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Karena itu, ketika masyarakat menghadapi persoalan waris, penting untuk memahami terlebih dahulu siapa yang menjadi ahli waris, apa haknya, dan bagaimana ketentuan pembagiannya,” jelas Millah. Ia menambahkan, persoalan kewarisan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah harta yang akan dibagikan, tetapi juga perlu memperhatikan hubungan keluarga, kedudukan para ahli waris, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Penghulu KUA Kecamatan Bunut, Asep Belasungkawa, menekankan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam membicarakan persoalan waris. Menurutnya, pihak-pihak yang terkait perlu dilibatkan agar persoalan dapat dibicarakan dengan baik dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. “Dalam persoalan waris juga ada mufakat dan musyawarah. Tidak hanya satu pihak yang menentukan, tetapi seluruh pihak yang terkait perlu dilibatkan dan duduk bersama untuk membicarakan persoalan tersebut dengan baik,” ungkap Asep.