Melalui Coaching Clinic, KUA Tuhemberua Perdalam Kompetensi Bahas Fiqh Mawaris

Tuhemberua (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., bersama Penghulu Betha Nugraha Pratama, S.Sos. dan Muhammad Rifai, S.H., mengikuti kegiatan Coaching Clinic Pintar bertema "Fiqh Mawaris: Kedudukan Ilmu Faraidh, Rukun dan Hukum Kewarisan" yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis siang (30/07).

Kegiatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari program peningkatan kompetensi aparatur Kementerian Agama tersebut menghadirkan Dr. H. Abdul Jalil, M.A., Widyaiswara Pusbangkom SDM Kementerian Agama RI, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek penting mengenai fiqh mawaris, mulai dari urgensi mempelajari ilmu faraidh hingga prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan pembagian harta warisan menurut syariat Islam.

Materi yang disampaikan menitikberatkan pada kedudukan ilmu faraidh sebagai salah satu cabang ilmu yang memiliki posisi penting dalam hukum Islam. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai rukun kewarisan, syarat-syarat pewarisan, serta ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban para ahli waris sesuai dengan Al-Qur'an, hadis, dan ketentuan fikih.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti setiap sesi dengan penuh antusias. Selain penyampaian materi, Coaching Clinic juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengkaji berbagai persoalan kewarisan yang kerap ditemui dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh penjelasan yang lebih aplikatif mengenai penyelesaian kasus-kasus kewarisan berdasarkan ketentuan syariat.

Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para penghulu dan pegawai KUA dalam meningkatkan kompetensi profesional, khususnya di bidang hukum keluarga Islam. Menurutnya, pemahaman yang mendalam tentang fiqh mawaris sangat diperlukan agar pelayanan konsultasi dan bimbingan kepada masyarakat dapat diberikan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan jajaran KUA Tuhemberua dalam Coaching Clinic Pintar merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembelajaran berkelanjutan. Penguatan kapasitas aparatur diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam memberikan edukasi, bimbingan, dan konsultasi mengenai hukum kewarisan Islam kepada masyarakat. Dengan demikian, KUA Tuhemberua diharapkan semakin optimal dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang berkualitas, moderat, dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. (MHS/BNP)

Bagikan Artikel