PW. APRI Sumsel (Prabumulih), –Suasana di kota Prabumulih di akhir pekan minggu
pertama bulan februari 2026 ini tidak seperti biasanya, tampak beberapa artis
ibukota mengunjungi Kota yang dijuluki kota Nanas ini. Bukan dikarenakan adanya
konser ataupun acara televisi tetapi ada moment sakral yang ingin mereka
saksikan bersama yaitu ikatan janji suci yang diikat dengan tali pernikahan
seorang dara Cantik bernama Tiyara Ramadhani, atau yang akrab disapa Rara LIDA
dengan nama konser Lady Rara-bintang dangdut kebanggaan Indonesia dan Abdullah
Alaydrus, seorang pesulap professional yang dikenal dengan nama panggung
Aladull Pada Jumat sore (6/2/2026), pukul 14.00 WIB sebuah gedung pertemuan di Kota Prabumulih
Sumatera Selatan.
Marsudi Penghulu Madya yang diberi tugas tambahan
sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prabumulih Timur memimpin
langsung prosesi akad nikah kedua selebriti ini. Kehadiran Penghulu Madya KUA Prabumulih Timur ini menegaskan, bahwa di balik popularitas dan
sorot kamera, setiap pernikahan warga negara Indonesia harus tercatat di KUA Kecamatan / Kantor Catatan
Sipil (bagi non muslim) agar pernikahan
tersebut sah menurut Agama Islam dan resmi menurut peraturan per-Undangan-undangan
yang berlaku.
Saat di hubungi Humas PW. APRI Sumsel via telepon Marsudi
menyatakan “KUA Kecamatan Prabumulih Timur dalam memberikan layanan tidak
membedakan status, pangkat ataupun popularitas calon pengantin, seperti pasangan
Tiyara Ramadhani dan Abdullah Alaydrus mekanisme pendaftaran dan persyaratan
nikah tetap berlaku pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan dan diadakan bimbingan
perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Tentunya kami mengapresiasi pasangan pengantin ini karena dibalik kesibukan
sebagai selebritis papan atas Indonesia mereka masih menyempatkan diri mengikuti Bimwin
di KUA Prabumulih Timur selasa, 03 Februari 2026 yang lalu”. Ungkap Marsudi.
Prosesi pernikahan Rara LIDA dan Abdullah Alaydrus berjalan
dengan khikmat berwalikan wali nasab dan dua orang saksi diawali dengan pembacaan
kalam Ilahi, penyampaian khutbah nikah, ijab dan Qabul dan ditutup dengan doa. Pernikahan
ini bukan sekedar serimonial belaka namun memiliki makna mendalam pengukuh
jalinan cinta dan kasih yang selama ini telah terbentuk dan juga akan mengubah
status keduanya serta menimbulkan hak dan tanggungjawab sebagai pasangan suami
isteri.
Diakhir prosesi ijab Kabul Marsudi menegasan “Rara
LIDA dan Abdullah Alaydrus sah menjadi pasangan suami isteri dan menjadi
peristiwa nikah keenam di bulan Februari, terdaftar di KUA Kecamatan Prabumulih
Timur dengan nomor akta nikah 1674021022006006 tertanggal 06 Februari 2026 sebagaimana peginputan peristiwa nikah yang dilakukan
operator Sistem Informasi Nikah (Simkah)”. Tutup Marsudi. (Md)