Bandar Lampung_Kamis, 12 September 2024_KUA Bumi Waras menghadiri Undangan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Kecamatan Bumi Waras, bertempat di Aula UPT Puskesmas Rawat Inap Sukaraja. Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Bumi Waras, Kepala KUA , Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas, Tokoh Agama, Pamong dan Pengurus Posyandu Kelurahan se-Kecamatan Bumi Waras.
Kepala KUA Bumi Waras, Solhani, S.Ag menyampaikan tentang Usia Perkawinan yang
diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dimana batas minimal
umur pernikahan baik bagi laki-laki dan perempuan adalah umur 19 tahun.
Dalam kesempatan yang sama Kepala KUA, mengajak seluruh uspika dan masyarakat untuk
Cegah Perkawinan Anak, karena salah satu penyebab
masalah stunting di Indonesia adalah
maraknya pernikahan dini. Apalagi saat ini banyak
pihak yang menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa, Pernikahan dini itu sendiri, menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai
Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Ada banyak faktor yang mendasari
pernikahan dini, dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan. Fakta
lainnya, sebesar 43,5% kasus stunting di
Indonesia terjadi pada anak berumur di bawah
tiga tahun (batita) dengan usia ibu 14-15 tahun, sedangkan 22,4% dengan
rentang usia 16-17 tahun.
Berdasarkan sumber dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) “Angka
perkawinan anak terus menurun dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2021 angka
perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi
8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023. Hal ini
telah melampaui dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74 persen di tahun 2024.