Legalisasi Masjid, KUA Marga Tiga Serahkan SKT Masjid Baiturrahim Desa Gedung Wani

Lampung Timur (Humas) โ€“ Marga Tiga. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marga Tiga menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Masjid Baiturrahim RT 003/RW 001 Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Penyerahan SKT tersebut menjadi bagian dari upaya KUA dalam mendukung tertib administrasi dan legalisasi kelembagaan masjid di wilayah Kecamatan Marga Tiga.

Penyerahan SKT berlangsung di KUA Marga Tiga pada kamis 24 September 2026 dan merupakan bentuk pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat. Dengan diterbitkannya SKT, keberadaan Masjid Baiturrahim Desa Gedung Wani tercatat secara administratif pada KUA sebagai bagian dari pembinaan dan pendataan rumah ibadah di wilayah kerja KUA Marga Tiga.

Ahmad Nursalim, S. H. Penyuluh Agama Islam KUA Marga Tiga menyampaikan bahwa tertib administrasi masjid merupakan hal penting dalam mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik.

> โ€œLegalitas dan tertib administrasi masjid menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan kelembagaan masjid. Kami berharap SKT ini dapat memberikan manfaat bagi pengurus dan jamaah dalam menjalankan kegiatan keagamaan serta pembinaan umat,โ€ ujarnya. 

KUA Marga Tiga terus berkomitmen memberikan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan, termasuk administrasi dan kelembagaan masjid.

Melalui legalisasi dan pendataan yang tertib, diharapkan masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga semakin optimal dalam menjalankan fungsi sosial, pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

Bagikan Artikel