Masamba, 11 November 2025 — Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Luwu Utara menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik di bidang pencatatan pernikahan dan administrasi kependudukan.
APRI Luwu Utara ikut berperan aktif dan mengambil bagian penting dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU)
antara Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara dan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, yang digelar di Kantor
Bupati Luwu Utara, Selasa (11/11/2025).
Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan
sebelumnya antara Bimas Islam Kemenag Luwu Utara, APRI Luwu Utara,
dan Disdukcapil pada 4 November 2025 lalu.
Pertemuan tersebut menjadi tonggak awal terbangunnya sinergi untuk menyatukan
langkah antara Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dalam mewujudkan
masyarakat yang tertib administrasi serta memiliki kepastian hukum atas
pernikahan mereka.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, yang hadir dan menyaksikan langsung penandatanganan tersebut,
mengapresiasi kolaborasi antarlembaga yang dinilainya sebagai langkah penting
menuju efisiensi pelayanan publik.
“Penandatanganan MoU ini diharapkan memberi manfaat besar bagi
masyarakat. Di era kolaborasi saat ini, tidak bisa lagi bekerja
sendiri-sendiri. Semua instansi harus bersinergi untuk menghadirkan pelayanan
maksimal, salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik yang terintegrasi,” ujar
Bupati.
Kepala Kantor Kemenag Luwu Utara, Dr. H. M. Rusydi Hasyim,
menekankan pentingnya penerapan kerja sama ini secara menyeluruh hingga ke
tingkat bawah.
“Kami berharap MoU ini benar-benar terejawantahkan di lapangan. Setiap
KUA harus siap melaksanakan kerja sama ini agar masyarakat mendapat kemudahan
layanan, dan terlindungi dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum,”
tuturnya.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Drs. H. Muh. Kasrum, M.Si, menegaskan bahwa MoU ini menjadi langkah
penting menuju digitalisasi dan integrasi data layanan publik.
“Dengan adanya MoU ini, pencatatan nikah akan tersistem dan
terintegrasi. Kolaborasi data antara Dukcapil dan Kemenag akan membuat
pelayanan lebih akurat, transparan, dan terpantau. Ini juga bentuk
antisipasi terhadap pernikahan yang melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.
Usai pertemuan, Kasi Bimas Islam Kemenag Luwu Utara, Drs. H. Sudarmin,
menyampaikan bahwa implementasi MoU ini akan langsung diarahkan ke lapangan
melalui unit kerja di tingkat KUA.
“Kerja sama ini bukan hanya di atas kertas, tapi akan diwujudkan dalam
pelaksanaan nyata di lapangan. Harapannya, tidak ada lagi kendala administrasi
yang dihadapi masyarakat, terutama dalam pengurusan dokumen di Dukcapil. Semoga
masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan pernikahan dan para penghulu serta
Kepala KUA terbantu dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Pengurus APRI Luwu Utara
menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya MoU ini.
“Alhamdulillah, APRI Luwu Utara dapat mengambil bagian dalam proses MoU
antara Disdukcapil dan Kemenag Luwu Utara. Kerjasama ini merupakan wujud nyata
sinergi dalam upaya peningkatan layanan publik, menyederhanakan sekaligus
mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan—khususnya dalam peristiwa
pernikahan,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi simbol kuat sinergitas
antara Kemenag Luwu Utara dan Dinas Dukcapil Luwu Utara dalam menghadirkan
layanan administrasi kependudukan yang cepat, transparan, serta berkeadilan
bagi seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Utara.