Kupas Aturan Pergantian Nazhir, KUA Tuhemberua Ikuti Webinar Ngopi Zawa

Tuhemberua (Humas). Pengelolaan wakaf yang profesional membutuhkan nazhir yang amanah, kompeten, dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Ngopi Zawa (Ngobrol Pintar Zakat Wakaf) yang diikuti oleh Penghulu KUA Tuhemberua, Betha Nugraha Pratama, S.Sos., melalui Zoom Meeting, Jumat pagi (18/09). Kegiatan ini mengangkat tema โ€œMengupas Tuntas Aturan Pergantian Nazhirโ€.

Kegiatan Ngopi Zawa tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagai ruang edukasi dan penguatan pemahaman masyarakat maupun para pemangku kepentingan mengenai pengelolaan zakat dan wakaf. Pembahasan mengenai pergantian nazhir dinilai penting karena keberadaan nazhir memiliki peran strategis dalam memastikan harta benda wakaf dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Kegiatan dipandu oleh Yanti Destiani Rifa'atul Mahmudah selaku Pengelola Layanan Operasional. Sementara itu, H. Muhibuddin, S.Fil., M.E. hadir sebagai keynote speaker. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang perwakafan, yakni Dede Haris Sumarno, M.M. selaku Kepala Divisi Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Andayani, S.E., M.Si. selaku Pranata Humas Ahli Muda.

Dalam pemaparannya, narasumber membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pergantian nazhir, termasuk ketentuan, mekanisme, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses pergantian dapat dilaksanakan sesuai aturan. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi penting agar pengelolaan aset wakaf tetap berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Selain membahas aspek regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan wawasan mengenai pentingnya tata kelola wakaf yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan. Nazhir tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga memegang amanah untuk menjaga keberadaan dan kebermanfaatan harta benda wakaf bagi masyarakat.

Betha Nugraha Pratama menyampaikan bahwa kegiatan Ngopi Zawa memberikan tambahan wawasan yang relevan bagi penghulu dan jajaran KUA, khususnya dalam memahami persoalan wakaf yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu KUA dalam memberikan informasi dan layanan keagamaan yang lebih tepat kepada masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan persoalan yang berkaitan dengan nazhir dan pengelolaan wakaf.

Melalui kegiatan Ngopi Zawa, diharapkan pemahaman tentang tata kelola wakaf semakin kuat dan dapat diterapkan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keikutsertaan KUA Tuhemberua dalam forum tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang zakat dan wakaf.

Bagikan Artikel