Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tigabinanga Pemerintah Desa Pergendangen melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendataan dalam rangka Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, bertempat Desa Pergendangen. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Dalam kegiatan ini, Kepala KUA TigabinangaSukariadi Ginting S.Ag.,M.Pem.I. memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut agama namun belum tercatat secara negara. Selain itu, juga dilakukan pendataan pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi, sebagai langkah awal dalam program fasilitasi pencatatan nikah.
"Kami mengajak masyarakat agar segera mencatatkan pernikahan mereka secara hukum. Ini penting untuk kepastian hukum, terutama dalam hal warisan, hak anak, dan administrasi kependudukan," ujar perwakilan dari KUA.
Kegiatan ini disambut positif oleh warga yang antusias mengikuti sesi tanya jawab dan pendataan. Pemerintah desa juga siap mendampingi warga dalam proses administrasi selanjutnya.