Banjarnegara – Sebanyak 9 (sembilan) bidang tanah yang berlokasi di kecamatan Susukan telah selesai diikrarkan menjadi tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat Islam baik untuk Masjid, Musholla maupun sarana pendidikan Senin, 20/7. Kepala KUA Susukan Heri Purnomo Adi menjelaskan bahwa prosedur ikrar wakaf yang semakin mudah, meningkatkan antusiasme masyarakat mengurus legalitas atas tanah wakaf. Hal ini juga berkat semakin masiffnya sosialisasi wakaf terutama setelah keberhasilan KUA Susukan menggelar Ikrar Wakaf Massal pada 22 April 2026.
Ikrar penting dilakukan agar
status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut
untuk kepentingan umat Islam.
“Wakaf merupakan amal jariah yang
manfaatnya terus mengalir. Melalui ikrar wakaf ini, aset wakaf dapat terjaga
secara hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,”
ujarnya.
Petugas KUA datang jemput bola menyambagi
wakif membantu pemrosesan administrasi yang diperlukan. Wakif diminta menyerahkan dokumen yang
diperlukan seperti salinan KTP, KK, dan dokumen kepemilikan tanah dan
selanjutnya seluruh proses didampingi dan dipandu oleh Petugas KUA sampai
terlaksana ikrar.
Sembilan bidang tanah terdiri
atas 3 bidang di Desa Gumelem Kulon, 5 bidang di Gumelem Wetan dan 1 bidang di
Desa Kedawung yang kesemuanya dikelola oleh Nazhir Badan Hukum Nahdlotul Ulama.
Hadir mewakili Nazhir NU Achmad Amirudin yang sekaligus sebagai Ketua MWC NU
Kecamatan Susukan berharap agar semua asset wakaf bisa dimanfaatkan secara
optimal.
“Kita siap untuk senantiasa
bekerjasama dengan KUA Susukan, melaksanakan pendataan tanah yang belum diurus
ikrar wakafnya” ujarnya.
Prosedur wakaf tanah kini telah
dipermudah melalui layanan sertifikasi dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
secara terpadu antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya
layanan terpadu ini, Nazhir dalam memproses sertifikasi juga dibantu oleh KUA
dan didampingi sampai terbitnya sertifikat tanah wakaf.
Pengurusan tanah wakaf sesuai
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, tidak dikenakan biaya sama
sekali. Kebijakan ini sebagai dukungan terhadap asset tanah keagamaan dan
sosial, dimana tanah wakaf diberikan tarif 0 (nol) rupiah dalam hal layanan
pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.