Dumai (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Sembilan M. Mahbub melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 57.500 meter persegi atau 5,75 hektare di Jalan Sukajadi RT 005, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (13/10/2026). Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi pembangunan masjid dan sarana pendidikan pesantren IBS Riau (Al-Ihsan Boarding School).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Sungai Sembilan ini dihadiri oleh Wan Hamelda selaku wakif, Hidayatullah selaku nadzir, serta dua orang saksi, yakni Wan Suwandi dan Muhammad Gazali. Penandatanganan AIW menjadi bagian penting dalam proses administrasi wakaf untuk memperjelas ikrar wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Melalui penandatanganan tersebut, proses administrasi perwakafan diharapkan semakin tertib sehingga amanah wakif dapat dijaga dan tanah yang diwakafkan dikelola secara bertanggung jawab. Kejelasan administrasi juga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan pendidikan umat.
Tanah seluas 5,75 hektare tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan masjid dan fasilitas pendidikan pesantren IBS Riau (Al-Ihsan Boarding School). Pemanfaatan lahan ini diharapkan dapat menunjang pengembangan sarana ibadah, memperkuat pendidikan Islam, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam pembinaan keagamaan dan pendidikan generasi muda.
Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Wakaf tanah untuk pembangunan masjid dan pesantren tidak hanya mendukung penyediaan fasilitas keagamaan, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan pendidikan Islam dan pembentukan generasi yang berilmu, beriman, serta berakhlak mulia.
Kepala KUA Sungai Sembilan M. Mahbub bersama jajaran terus mendukung pelayanan keagamaan, termasuk dalam pengadministrasian wakaf. Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan wakaf sekaligus mendorong pengelolaan harta benda wakaf agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan terlaksananya penandatanganan AIW ini, tanah wakaf di Kelurahan Lubuk Gaung diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan masjid dan sarana pendidikan pesantren IBS Riau," ungkap Mahbub. Langkah ini sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap pengembangan fasilitas keagamaan dan pendidikan Islam yang memberikan manfaat bagi umat serta generasi mendatang.(Khoiruddin/Ayu)